Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin PK Saka Tatal Dikabulkan Hakim Meski Hanya 1 Novum, Pakar Hukum: Yang Penting Ada
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, yakin PK Saka Tatal akan dikabulkan hakim. Meski hanya 1, yang penting ada.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucapnya.
Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.
Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.
"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.
Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.
Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.
Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.
"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.
Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.
"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.

Susno Duadji Juga Yakin
Di sisi lain, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga meyakini (PK) Saka Tatal akan dikabulkan.
"Saya yakin Saka Tatal akan dikabulkan PK nya. Kalau tidak dikabulkan saya berani bertanya," kata Susno dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, pada Jumat (19/7/2024).
Menurut Susno, hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal harus mampu membuktikan adanya pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang dituduhkan di dakwaan.
"Kalau tidak bisa membuktikan, kejahatannya aja gak ada, harus dibebaskan.
Saka Tatal
Pembunuhan Vina Cirebon
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Susno Duadji
kasus Vina Cirebon
PK Saka Tatal
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.