Korupsi Dana Hibah Jatim

BREAKING NEWS Kades Karanganom Tulungagung Ikut Dicegah KPK Bersama Mantan Anggota DPRD

Mereka diduga terkait suap pengurusan dana hibah ke Kelompok Masyarakat dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Kantor Desa Karanganom, Kecamatan Kauman. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain nama Sukar, ada nama A Royan, disebut seorang swasta asal Kabupaten Tulungagung.

Royan diketahui pernah menjadi anggota DPRD Tulungagung asal Kecamatan Gondang.

Ada juga nama Wawan asal Kecamatan Pagerwojo yang ikut dicegah ke luar negeri.

Mereka diduga terkait suap pengurusan dana hibah ke Kelompok Masyarakat dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.

Sejumlah media berusaha mendatangi Kantor Desa Karanganom, namun tidak berhasil menemui.

Terakhir pada Rabu (31/7/2024) pukul 09.00 WIB, Sukar belum kunjung ngantor.

Namun menurut staf di Kantor Desa Karanganom, Sukar masih bekerja seperti biasa.

Nama Sukar sebenarnya sudah mencuat pada 10 Juli 2024.

Saat itu sejumlah personel KPK datang ke Polres Tulungagung meminta pengawalan.

Menggunakan sekurangnya mobil pribadi plat L, tim bergerak ke arah barat.

Informasi yang didapat media saat itu, tim KPK mencari barang bukti terkait perkara dugaan suap pengurusan hibah dari DPRD Tulungagung ke Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Nama Sukar pun disebut karena dia satu-satunya kepala desa di Tulungagung yang menerima proyek dari Pemprov Jawa Timur.

"Hanya Mbah Sukar Kades di Tulungagung yang menerima hibah dari Pemprov," ujar seorang pengurus organisasi Kades.

Sebutan Mbah lazim dipakai untuk menyebut kepala desa di Tulungagung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved