Korupsi Dana Hibah Jatim

Momen Khofifah Masuk Gedung Mapolda Jatim untuk Diperiksa KPK, Kecoh Awak Media

Di pintu belakang Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, terdapat dua jenis mobil SUV warna hitam

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
KECOH MEDIA - Tangkapan layar video suasana teras pintu sisi belakang Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, sekitar pukul 09.51 WIB, pada Kamis (10/7/2025). Pintu tersebut disinyalir menjadi akses Gubernur Jatim Khofifah memasuki Gedung Tri Brata untuk menjalani pemeriksaan. Tampak momen belasan orang awak media yang gagal mengejar atau mengabadikan momen Khofifah memasuki gedung tersebut. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (KIP) dikabarkan sudah memasuki salah satu gedung Mapolda Jatim untuk memenuhi agenda pemeriksaan penyidik KPK atas perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022, pada Kamis (10/7/2025). 

Pantauan sekitar pukul 09.51 WIB, di pintu belakang Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, terdapat dua jenis mobil SUV warna hitam berhenti, saling berhadapan. 

Kabarnya, Khofifah keluar dari salah satu mobil; Mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam bernopol W-1149-YS, lalu bergegas berjalan menyusuri teras hingga memasuki salah satu pintu sisi belakang gedung tersebut. 

Baca juga: Khofifah Dijadwalkan Hadiri Pemeriksaan KPK di Mapolda Jatim, MAKI Jatim Diminta Dampingi

Ternyata, hal tersebut dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Khofifah menghadiri agenda pemeriksaan tersebut, dan sedang menjalani tahapan pemeriksaan. 

"Iya benar," ujarnya saat dihubungi awak media, pada Kamis (10/7/2025). 

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo mengatakan, konstruksi hukum atas kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat sekitar 21 orang tersangka tersebut, lebih kepada memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari Pemprov Jatim dan DPRD Jatim. 

Baca juga: Tiba di Polda Jatim Gubernur Khofifah Jalani Pemeriksaan, Didampingi Sosok Ini

Selama ini, Khofifah sebagai gubernur sudah menjalankan tugasnya secara bertanggungjawab. 

Yakni dengan melakukan pengesahan anggaran untuk hibah tersebut disertai dengan komitmen dan pakta integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. 

"Ibu hanya mengesahkan, yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Dibarengi dengan pakta integritas dan surat pertanggungjawaban, tanggungjawab mutlak ada pada penerima hibah," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

"Selain NPHD, ada 2 lapis yang diminta. Sehingga, saya yakin, jauh sekali kalau mau menyentuh Gubernur Jatim untuk bisa diseret sebagai tersangka," pungkasnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. 

Para tersangka penerima suap itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan seorang staf penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Rinciannya, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved