Korupsi Dana Hibah Jatim

Tiba di Polda Jatim Gubernur Khofifah Jalani Pemeriksaan, Didampingi Sosok Ini

Kedatangan Khofifah sempat mengecoh media yang telah banyak menunggu di gedung depan Mapolda Jatim. 

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Fatimatuz Zahro
JALANI PEMERIKSAAN - Suasana Ditreskrimsus Polda Jatim lokasi tempat diperiksanya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa oleh KPK sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, Kamis (10/7/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tiba di Mapolda Jatim memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022, Kamis (10/7/2025). 

Tiba di Polda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB, Gubernur Khofifah langsung naik ke lantai dua di gedung Polda Jatim.

Bahkan kedatangan Khofifah sempat mengecoh media yang telah banyak menunggu di gedung depan Mapolda Jatim. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, membenarkan Gubernur Khofifah sudah ada di Polda dan kini sedang menjalani pemeriksaan.

MAKI hadir, dikatakan Heru untuk mewakili masyarakat mengawal dan mendampingi Gubernur Khofifah dalam pemeriksaan oleh KPK tersebut.

“Ibu Gubernur sudah di dalam. Yang mendampingi ada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Jatim Bu Lilik Pudjiastuti, kemudian juga ada perwakilan MAKI,” ujar Heru.

Baca juga: Khofifah Dijadwalkan Hadiri Pemeriksaan KPK di Mapolda Jatim, MAKI Jatim Diminta Dampingi

Lebih lanjut Heru meyakini Gubernur Khofifah tak terlibat dalam pusaran kasus dana hibah. 

“Gubernur Jawa Timur tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam permasalahan pengelolaan hibah legislatif DPRD Jatim dan hibah Pemprov Jatim. Dalam Nomenklatur Hibah, kami luruskan tidak ada yang namanya hibah gubernur, yang ada adalah hibah Pemprov Jatim,”jelasnya.

Heru menyebut mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah Pokir diinput dalam SIPD. Di mana, yang menginput adalah aspirator kepada OPD terkait tanpa keterlibatan Gubernur Jatim.

Bagaimana tahapan dimulai dari pengusulan awal dilakukan serta verifikasi-verifikasi yang harus dilakukan, dengan melibatkan Inspektorat Jatim. 

Tahapan akhirnya adalah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai ending input yang pada akhirnya Gubernur Jatim menandatangani uraian belanja hibah yang sudah terverifikasi.

"Dalam pembuatan NPHD, Ibu Gubernur Jatim masih melapisi kekuatan hukum penyertanya dengan adanya form tanda tangan dari penerima hibah yaitu tanda tangan resmi pakta integritas dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah,” urainya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved