Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Nasib 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aman, Dewas MA Belum Turun Meski Mahfud MD Minta
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur masih bisa bernafas lega.
"Itu (permintaan damai) sudah kami tolak," kata Dimas.
Bahkan, Dimas menambahkan, sempat ada iming-iming dari pihak Ronald Tannur agar keluarga Dini menyetujui penyelesaian kasus ini melalui jalur damai.
"Ada janji-janji, tapi kami menghiraukan itu. Karena kami meminta permintaan maaf yang tulus, bukan seperti itu," ungkapnya.
Dimas tak mengungkapkan lebih lanjut iming-iming yang ditawarkan pihak Ronald Tannur kepada keluarga korban.
Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti tewas setelah berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.
Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.
Tak sampai disitu, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.
Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.
Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.
Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Akibat hal ini, Ronald Tannur ditetapkan tersangka dan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena tidak menemukan bukti kejahatan yang dilakukan anak eks anggota DPR Edward Tannur ini.
Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Dini Minta Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim Kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Pengadilan Negeri Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.