Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Nasib 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aman, Dewas MA Belum Turun Meski Mahfud MD Minta

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur masih bisa bernafas lega. 

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne/kompas TV
Humas PN Surabaya Alex Adam memastikan belum ada surat pemeriksaan hakim yang vonis Ronald Tannur, baik dari KY maupun Dewas MA. 

Terpisah, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengeluhkan sikap Ketua PN Surabaya yang kurang aktif untuk mengawasi secara internal persidangan kasus ini.

Kurangnya pengawasan internal ini yang mengakibatkan vonis bebas itu dibuat hakim.  

"Saya melihat dalam proses persidangan, sikap dan perilaku hakim yang intervensi dan tendensius. Ini sudah pernah kami sampaikan dalam aksi di depan PN Surabaya," katanya. 

Dikatakan Dimas, jika ketua PN Surabaya serius mengawasi, dia yakin hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang disajikan JPU di persidangan. 

Terkait hal ini, Alex mengatakan hakim terikat pada kode etik. 

"Kita tidak bisa mencampuri atau menilai perkara yang disidangkan rekan-rekan hakim. Kita sudah sampaikan, pimpinan kami memantau sebatas pada kewenangannya seperti itu. Intervensi tidak bisa, karena itu kewenangan hakim," ujar Alex. 

Mahfud MD Usul Bawas MA Turun

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan agar Mahkamah Agung menurunkan Badan Pengawas untuk menyelidiki vonis bebas Ronald Tannur.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan agar Mahkamah Agung menurunkan Badan Pengawas untuk menyelidiki vonis bebas Ronald Tannur. (kolase kompas TV)

Vonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI atas kasus penganiayaan berujung tewasnya pacar, DIni Sera Aftrianti, memantik reaksi mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD meminta Mahkamah Agung segera menurunkan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk menyelidiki hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur

Mahfud menilai secara logika publik, kejahatan yang dilakukan Ronald Tannur sudah nyata ada.

Selain itu, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan pasal berlapis, juga sudah cukup untuk menjerat Ronald Tannur.    

Belum lagi bukti-bukti seperti viideo serta logika-logika yang disambungkan juga sudah sesuai.  

Baca juga: Nasib Anak Dini Sera Usai Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim PN Surabaya, Tak Pernah Dapat Santunan

"Saya usul agar Mahkamah A menurunkan bawas nya. Kalua kalau logika pubik, kejahatan sudah nyata. Dakwaan sudah cukup, ada bukti, ada video. Logika-logika yang disambung itu terjadi. Tapi kok bisa bebas?," kata Mahfud dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (28/7/2024). 

Meski begitu, Mahfud tidak mau menjustifikasi hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.  

"Kita tidak boleh aprior, lalu hakimnya salah. Kita lihat saja nanti perkembangannya," katanya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved