Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Nasib 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aman, Dewas MA Belum Turun Meski Mahfud MD Minta

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur masih bisa bernafas lega. 

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne/kompas TV
Humas PN Surabaya Alex Adam memastikan belum ada surat pemeriksaan hakim yang vonis Ronald Tannur, baik dari KY maupun Dewas MA. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur masih bisa bernafas lega. 

Hingga kini baik Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) belum memanggil tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam Faisal dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi, pada Rabu (31/7/2024). 

Diakui Alex, hingga hari ini, pihaknya belum mendapat surat pemeriksaan dari Bawas MA maupun KY. 

"Sampai saat ini belum ada dari internal kami Badan Pengawasan MA. Dari eksternal Komisi Yudisial juga belum ada untuk melakukan klarifikasi per hari ini," ungkap Alex. 

Baca juga: Sosok Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Dinonaktifkan dari Anggota DPR dan PKB Usai Anak Bebas

Sementara dari PN Surabaya, diakui Alex, pihaknya, secara sistem tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

"Di MA yang berhak adalah badan pengawasan. Bisa mendelegasikan ke PT selalu pengadilan di provinsi.
Kalau internal belum ada," akunya. 

Alex mengungkapkan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim itu biasanya ada laporan atau pengaduan, sehingga dari laporan pengaduan itu akan diturunkan tim investigasi.

Apakah sudah ada yang melapor atau mengadu kasus ini ke MA, Alex tidak menjelaskan. 

Diakui Alex dalam proses hukum memang ada yang dibebaskan dan ada yang dihukum. 

Jika ada pihak yang merasa putusan tidak sesuai, maka penuntut umum bisa melakukan upaya hukum. 

"Kalau tidak sependapat silakan lakukan upaya hukum," katanya. 

Disinggung keluahan dari jaksa penuntut umum terhadap PN Surabaya yang belum menyerahkan putusan lengkap Ronald Tannur, disebutkan Alex, putusan sudah bisa diuplod dan bisa diprint atau diambil ke PN Surabaya.

Diakuinya, beberapa waktu lalu memang ada kendara di IT sehingga putusan belum bisa diuplod. 

"Kalau per hari bisa diambil. Kemarin juga bisa diambil, sudah bisa dibaca masyarakat," katanya. 

Terpisah, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengeluhkan sikap Ketua PN Surabaya yang kurang aktif untuk mengawasi secara internal persidangan kasus ini.

Kurangnya pengawasan internal ini yang mengakibatkan vonis bebas itu dibuat hakim.  

"Saya melihat dalam proses persidangan, sikap dan perilaku hakim yang intervensi dan tendensius. Ini sudah pernah kami sampaikan dalam aksi di depan PN Surabaya," katanya. 

Dikatakan Dimas, jika ketua PN Surabaya serius mengawasi, dia yakin hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang disajikan JPU di persidangan. 

Terkait hal ini, Alex mengatakan hakim terikat pada kode etik. 

"Kita tidak bisa mencampuri atau menilai perkara yang disidangkan rekan-rekan hakim. Kita sudah sampaikan, pimpinan kami memantau sebatas pada kewenangannya seperti itu. Intervensi tidak bisa, karena itu kewenangan hakim," ujar Alex. 

Mahfud MD Usul Bawas MA Turun

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan agar Mahkamah Agung menurunkan Badan Pengawas untuk menyelidiki vonis bebas Ronald Tannur.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan agar Mahkamah Agung menurunkan Badan Pengawas untuk menyelidiki vonis bebas Ronald Tannur. (kolase kompas TV)

Vonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI atas kasus penganiayaan berujung tewasnya pacar, DIni Sera Aftrianti, memantik reaksi mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD meminta Mahkamah Agung segera menurunkan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk menyelidiki hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur

Mahfud menilai secara logika publik, kejahatan yang dilakukan Ronald Tannur sudah nyata ada.

Selain itu, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan pasal berlapis, juga sudah cukup untuk menjerat Ronald Tannur.    

Belum lagi bukti-bukti seperti viideo serta logika-logika yang disambungkan juga sudah sesuai.  

Baca juga: Nasib Anak Dini Sera Usai Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim PN Surabaya, Tak Pernah Dapat Santunan

"Saya usul agar Mahkamah A menurunkan bawas nya. Kalua kalau logika pubik, kejahatan sudah nyata. Dakwaan sudah cukup, ada bukti, ada video. Logika-logika yang disambung itu terjadi. Tapi kok bisa bebas?," kata Mahfud dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (28/7/2024). 

Meski begitu, Mahfud tidak mau menjustifikasi hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.  

"Kita tidak boleh aprior, lalu hakimnya salah. Kita lihat saja nanti perkembangannya," katanya. 

Keluarga Dini Tuntut 3 Hakim Dipecat 

Sebelumnya, Keluarga Dini Sera Afrianti menuntut agar tiga hakim yang memvonis bebas anak eks anggota DPR RI, Ronald Tannur diberhentikan alias dipecat.

Dini Sera Afrianti adalah kekasih Ronald Tannur yang tewas setelah diduga dianiaya anak mantan anggota DPR tersebut. 

Tuntutan agar tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur diberhentikan itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Dini Sera saat melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY), pada Senin (29/7/2024).

Keluarga Dini Sera melapor ke KY karena ada kontradiksi antara surat tuntutan dan surat dakwaan jaksa dengan hasil pertimbangan hakim PN Surabaya dalam putusan perkara tersebut.

Karena itu lah, dia meminta meminta KY dapat memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut. '

Baca juga: Mahfud MD Usul Mahkamah Agung Turunkan Bawas Selidiki Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR

"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah pemberhentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya," tegas Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin.

Dimas menjelaskan sejumlah bukti dibawa pihaknya sebagai bukti pelaporan untuk diserahkan ke KY.

Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.

"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.

Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebauaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dimas juga mengungkapkan, pihak Ronald Tannur pernah meminta persoalan ini diselesaikan melalui jalur damai secara kekeluargaan.

Ia mengungkapkan, hal itu diajukan bukan oleh Ronald Tannur atau keluarganya. Permintaan damai secara sepihak itu disampaikan perwakilan pihak Ronald Tannur saat perkara ini masih dalam penyidikan Polrestabes Surabaya.

"Itu (permintaan damai) sudah kami tolak," kata Dimas.

Bahkan, Dimas menambahkan, sempat ada iming-iming dari pihak Ronald Tannur agar keluarga Dini menyetujui penyelesaian kasus ini melalui jalur damai.

"Ada janji-janji, tapi kami menghiraukan itu. Karena kami meminta permintaan maaf yang tulus, bukan seperti itu," ungkapnya.

Dimas tak mengungkapkan lebih lanjut iming-iming yang ditawarkan pihak Ronald Tannur kepada keluarga korban.

Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti tewas setelah berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.

Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.

Tak sampai disitu, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.

Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

Akibat hal ini, Ronald Tannur ditetapkan tersangka dan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Namun, hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik  menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena tidak menemukan bukti kejahatan yang dilakukan anak eks anggota DPR Edward Tannur ini. 

Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Dini Minta Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved