Berita Mojokerto

Apindo Mojokerto Raya Desak Pemerintah 'Kawinkan' BP Tapera dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aturan BP Tapera dinilai masih tumpang tindih, sehingga perlu penyempurnaan oleh pemerintah, tanpa menambah beban pekerja maupun pemberi kerja

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Apindo DPK Kota Mojokerto dan Apindo DPK Kabupaten Mojokerto serta unsur pekerja menolak penerapan BP Tapera, Rabu (31/7/2024). 

luran ini akan menambah beban bagi pengusaha dan perusahaan, lantaran sebagian iuran harus ditanggung oleh perusahaan. Program Tapera tidak dianggap mendesak, sehingga harus dipaksakan.

Dinilai, program Tapera memberatkan beban iuran baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.

"Oleh karena itu, kami Apindo DPK Kabupaten Mojokerto dan Apindo DPK Kota Mojokerto, serta unsur serikat pekerja seluruh Kabupaten dan Kota Mojokerto, bersama-sama dengan tegas menyatakan menolak PP 21 tahun 2024, tentang penyelenggaraan Tapera diberlakukan," tegasnya.

Ditambahkannya, ada tiga poin masukan dari Apindo dan unsur pekerja di Mojokerto terkait Tapera.

Pertama, bahwa terkait Tapera agar tidak membebankan kepada pekerja swasta maupun pengusaha, karena sudah ada program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Poin kedua, bahwa bila Tapera dipaksakan, iuran dari swasta bisa diambikan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang ketiga, bahwa Tapera bisa bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar tidak ada iuran baru kepada pekerja swasta dan pengusaha," tandas Bambang.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved