Berita Mojokerto

Apindo Mojokerto Raya Desak Pemerintah 'Kawinkan' BP Tapera dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aturan BP Tapera dinilai masih tumpang tindih, sehingga perlu penyempurnaan oleh pemerintah, tanpa menambah beban pekerja maupun pemberi kerja

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Apindo DPK Kota Mojokerto dan Apindo DPK Kabupaten Mojokerto serta unsur pekerja menolak penerapan BP Tapera, Rabu (31/7/2024). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Mojokerto Raya, Jawa Timur (Jatim), mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penerapan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).

Mereka menilai, aturan BP Tapera masih tumpang tindih sehingga perlu penyempurnaan oleh pemerintah, tanpa menambah beban pekerja maupun pemberi kerja atau perusahaan yang menanggung iuran Tapera tersebut.

Penolakan itu tertuang dalam pernyataan sikap Apindo dan unsur serikat pekerja di Kota/Kabupaten Mojokerto, usai dialog sengit bertajuk sarasehan Apindo Mojokerto Raya 2024 "Tapera Untuk Rakyat?", yang dilaksanakan di salah satu ballroom hotel Kota Mojokerto, Rabu (31/7/2024).

Ketua Apindo DPK Kabupaten Mojokerto Bambang Widjanarko menjelaskan, Tapera khususnya, untuk swasta dapat digabung dengan program JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada iuran baru.

Apalagi, BP Tapera sepenuhnya dikelola oleh pemerintah yang menjadi semakin dilematis.

"Sebenarnya kami mendukung, asalkan swasta tidak dikenakan iuran (baru), dikolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Bambang Widjanarko.

Bambang mengungkapkan, hasil masukan dalam pertemuan ini akan disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Terus terang hasil ini nanti, tadi ada masukan-masukan dari unsur serikat pekerja maupun Apindo. Paling tidak kami menolak (BP Tapera), tetapi tetap kita memberi masukan kepada pemerintah. Tapera jalan silakan, asalkan kami yang swasta (pekerja) tidak dikenakan iuran kembali," bebernya.

Menurut Bambang, aturan terkait iuran BP Tapera, terutama untuk swasta, dapat dikawinkan dengan program JHT maupun Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi cukup dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, diambilkan dari situ 3 persen, selesai. JHT kan ada itu 5,7 persen (gaji per bulan), itu diambikan dari situ. Pekerja mau dan setuju tanpa dipungut lagi," jelas Bambang sekaligus Caleg DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih dari Partai Golkar ini.

Ditambahkannya, meski Tapera sudah diatur dalam undang-undang, namun perlu diubah terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak & Juknis).

"Karena sudah diundang-undangkan (Tapera), paling tidak nanti Juklak dan Juknis itu harus diubah. Jadi swasta itu jangan lagi dikenakan iuran, cukup silakan mengambil dari JHT BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Adapun pernyataan sikap Apindo DPK Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto serta unsur serikat tenaga pekerja, terkait PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera.

Dikatakan Bambang, sehubungan dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2020, yang mewajibkan semua pekerja swasta dan mandiri melakukan pemotongan upah sebesar 2,5 persen dari upahnya dan dari pengusaha/pemberi kerja sebesar 0.5 persen. Sehingga menjadi 3 persen yang diperuntukkan wajib bagi semua pekerja. Di mana hal ini dirasakan sangat memberatkan.

Penerapan PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera tidak menjamin, bahwa pekarja yang upahnya dipotong sejak awal masa kerja hingga usia pensiun akan mendapatkan rumah tinggal. Selain itu, sistem hubungan kerja kontrak masih jauh dari harapan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved