Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Ahmad Sahroni Sebut 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur 'Sakit' Semua: Diduga Ada 'Hengki Pengki'

Putusan bebas terhadap anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, membuat murka sejumlah anggota Komisi III DP

Editor: Musahadah
kolase youtube kompas TV/surya.co.id
Ahmad Sahroni menyebut tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sakit semua. 

Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat.

Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved