Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Besaran Gaji Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Maksimal Rp 4 Jutaan

Selain sosok hingga harta kekayaan, besaran gaji Hakim Erintuah Damanik turut jadi sorotan usai vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase PN Surabaya/SURYA.CO.ID
Hakim Erintuah Damanik 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 781.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp.6.000.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.325.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 634.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.500.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 8.055.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.055.000.000

Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik

Hakim Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu.

Setahun kemudian, ia dimutasi ke PN Surabaya. Di sini dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.

Selama menjadi hakim, Erintuah pernah menangani sidang kasus besar, di antaranya memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.

Juga menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved