Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Besaran Gaji Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Maksimal Rp 4 Jutaan

Selain sosok hingga harta kekayaan, besaran gaji Hakim Erintuah Damanik turut jadi sorotan usai vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase PN Surabaya/SURYA.CO.ID
Hakim Erintuah Damanik 

Besaran Gaji Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Naik Drastis 2 Tahun Terakhir

SURYA.co.id, SURABAYA - Selain sosok hingga harta kekayaan, besaran gaji Hakim Erintuah Damanik turut jadi sorotan usai vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui, Hakim Erintuah Damanik membacakan vonis Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur karena tak terbukti bersalah. 

Vonis ini menjadi pertanyaan publik karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut selama 12 tahun penjara.

Keputusan itu lantas membuat nama hakim Erintuah Damanik dikuliti publik soal besaran gajinya.

Lantas, berapa besaran gaji hakim saat itu?

Baca juga: Sepak Terjang 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Berikut Harta Kekayaannya

Melansir dari laman PN Surabaya Kota, diketahui bahwa Erintuah Damanik tercatat sebagai PNS golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sementara besaran gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimilki hakim.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.

Berikut daftar gaji pokok hakim:

1. Golongan III

Gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
  • Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
  • Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
  • Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
  • Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
  • Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
  • Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
  • Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
  • Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
  • Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
  • Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
  • Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
  • Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
  • Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
  • Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
  • Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
  • Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100
Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas
Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas (Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

2. Golongan IV

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved