Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Sepak Terjang 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Berikut Harta Kekayaannya

Terungkap sepak terjang hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI terdakwa kasus penganiayaan sang pacar hingga tewas, Dini S

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tony hermawan
3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur kini diusut KY. Berikut sepak terjang dan harta kekayaannya! 

SURYA.co.id, SURABAYA - Terungkap sepak terjang hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI terdakwa kasus penganiayaan sang pacar hingga tewas, Dini Sera Afrianti. 

Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, lalu Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota. 

menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena tidak menemukan bukti kejahatan yang dilakukan anak eks anggota DPR Edward Tannur ini. 

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Berikut sosok dan sepak terjang tiga hakim ini: 

Baca juga: Imbas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas, Nasib Hakim di Tangan KY, Kejagung Geregetan

1. Erintuah Damanik

Hakim Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu.

Selama menjadi hakim PN Medan, Erintuah pernah menangani sidang kasus besar, di antaranya memvonis mati terdakwa Zuraida Hanum, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.

Zuraidah yang juga istri hakim Jamaluddin divonis mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang pada 1 Juli 2020 silam.

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sontak hal ini membuat pembacaan putusan ini membuat seisi ruangan Cakra 8 PN Medan gemuruh.

Putusan terhadap Zuraida ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.

Selain memvonis mati Zuraidah Hanum,  hakim Damanik Juga pernah menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan.

Setahun kemudian, ia dimutasi ke PN Surabaya. Di sini dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved