Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejari Surabaya Siapkan Dua Bukti Ini Untuk Kasasi Ke MA

Padahal jelas-jelas JPU telah menuntut berdasarkan autopsi. Ironisnya itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
kolase surya/tony hermawan
Ronald Tannur, anak anggota DPR divonis bebas kasus tewasnya sang pacar Dini Sera Afrianti di Surabaya. 

SURYA.CO.ID – Vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya belum berujung, Kejari Surabaya dipastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Itu karena bukti autopsi dan rekaman kamera CCTV dianggap tak menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati.

Mia mengatakan padahal jaksa menuntut Ronald berdasarkan barang bukti yaitu salah satunya hasil autopsi dari Dini.

Dalam hasil autopsi itu, ditemukan luka dalam akibat benda tumpul dan bekas ban akibat dilindas.

"Padahal jelas-jelas JPU telah menuntut berdasarkan autopsi. Ironisnya itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim."

"Kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban," kata Mia pada Kamis (25/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sementara, dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakosa mengungkapkan bukti rekaman CCTV turut tidak dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya dalam menjatuhkan vonis kepada Ronald.

Padahal, kata Ali, rekaman CCTV itu dengan jelas memperlihatkan tubuh Dini terlindas mobil yang dikemudikan oleh Ronald.

Ketika itu, sambungnya, korban dan terdakwa tengah terlibat pertengkaran usai berkaraoke.

Ali menuturkan dua bukti yang dianggap telah diabaikan oleh hakim itu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Dengan alat bukti yang ada, penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan Hakim Agung," kata Ali.

Baca juga: Imbas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas, Nasib Hakim di Tangan KY, Kejagung Geregetan

Hakim Justru Sebut Dini Tewas akibat Konsumsi Miras

Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Tak Terbukti Bunuh Kekasih

Hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved