Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Tak Terbukti Bunuh Kekasih

Inilah rekam jejak Hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas 

SURYA.CO.ID - Rekam jejak Hakim Erintuah Damanik jadi sorotan setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, eks anak DPR RI.

Hakim Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujarnya saat memimpin sidang tersebut. 

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Breaking News: Ronald Tannur Menangis Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Kekasih Hingga Tewas

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukum Ronald Tannur, Sugianto mengaku menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Pasalnya, kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu, hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi.

Saat itu, Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Di sana, Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (Miras).

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, Ronald Tannur menendang kaki dan memukul kepala Dini Sera Afrianti dengan botol miras sebanyak dua kali.

Ronald Tannur melepas borgol sebelum duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (27/6/2024) kemarin.
Ronald Tannur melepas borgol sebelum duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (27/6/2024) kemarin. (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved