Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Tak Terbukti Bunuh Kekasih

Inilah rekam jejak Hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas 

Ketika keluar lift, Dini Sera Afrianti kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald Tannur.

Kemudian, Ronald Tannuru kemudian melindas Dini Sera Afrianti hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis hakim menegaskan, bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

Akan tetapi, saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai, Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, dipersilakan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.

Lantas, bagaimana rekam jejak Hakim Erintuah Damanik?

Hakim Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu.

Setahun kemudian, ia dimutasi ke PN Surabaya. Di sini dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.

Selama menjadi hakim, Erintuah pernah menangani sidang kasus besar, di antaranya memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.

Juga menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan.

Bakal Dilaporkan ke MA

Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, akan membuat laporan kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

Pelaporan ini dilakukan menyusul vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).

Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved