Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Kecewa Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas Kasus Tewasnya Pacar, Keluarga Korban Sakit Hati
Putusan bebas Ronald Tannur membuat kecewa keluarga sang pacar, Dini Sera Afrianti. Keluarga tetap meyakini Dini tewas karena Ronald Tannur.
SURYA.CO.ID - Putusan bebas bagi Ronald Tannur membuat kecewa keluarga korban Dini Sera Afrianti.
Dini Sera Afrianti adalah pacar Ronald Tannur yang meninggal dunia setelah karaoke bareng di Blackhole KTV Club, Surabaya, pada Oktober 2023 silam.
Tewasnya Dini diduga akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur yang notabene adalah anak anggota DPR RI.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ronald Tannur telah mencekik leher korban dan menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift.
Ronald juga diduga telah memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras hingga menggilas tubuh korbannya.
Baca juga: Sepak Terjang Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Divonis Bebas Kasus Tewasnya Pacar di Surabaya
Namun, dakwaan tersebut dimentahkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
Majelis hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa.
Ketua Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.
Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.
"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.
Putusan ini disambut kecewa keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, Jawa Barat.
Adik korban, Elsa Rahayu (26), mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.
"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.
Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
Dini Sera Afrianti
Ronald Tannur
Ronald Tannur Bebas
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita Sukabumi
Edward Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
|
|---|
| Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
|
|---|
| Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
|
|---|
| Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Putusan-bebas-anak-anggota-DPR-Ronald-Tannur-membuat-sakit-hati-keluarga-Dini-Sera.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.