Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Kecewa Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas Kasus Tewasnya Pacar, Keluarga Korban Sakit Hati

Putusan bebas Ronald Tannur membuat kecewa keluarga sang pacar, Dini Sera Afrianti. Keluarga tetap meyakini Dini tewas karena Ronald Tannur.

Editor: Musahadah
kolase surya/tony hermawan/tribun jabar
Putusan bebas anak anggota DPR, Ronald Tannur membuat sakit hati keluarga Dini Sera Afrianti, pacarnya. 

SURYA.CO.ID - Putusan bebas bagi Ronald Tannur membuat kecewa keluarga korban Dini Sera Afrianti

Dini Sera Afrianti adalah pacar Ronald Tannur yang meninggal dunia setelah karaoke bareng di Blackhole KTV Club, Surabaya, pada Oktober 2023 silam.   

Tewasnya Dini diduga akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur yang notabene adalah anak anggota DPR RI. 

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Ronald Tannur telah mencekik leher korban dan menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift.

Ronald juga diduga telah memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras hingga menggilas tubuh korbannya.

Baca juga: Sepak Terjang Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Divonis Bebas Kasus Tewasnya Pacar di Surabaya

Namun, dakwaan tersebut dimentahkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. 

Majelis hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa.

Ketua Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.

Putusan ini disambut kecewa keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, Jawa Barat. 

Adik korban, Elsa Rahayu (26), mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini  bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati. 

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved