Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Bisa Dipecat Jika PK 7 Terpidana Kasus Vina Diterima, Prof Muradi: Ditutupi Rugi Polisi

Iptu Rudiana layak dipecat jika putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis seumur hidup, diterima MA.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Penasehat Kapolri Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana tidak bisa dipaksa tampil ke publik. 

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM terus mendesak agar Iptu Rudiana muncul ke publik. 

Hal ini beralasan karena Iptu Rudiana adalah saksi kunci kasus ini. 

Dia yang mengamankan dan menginterogasi hingga melaporkan ke polisi kasus tewasnya Vina dan Eky. 

Hasil pemeriksaan Iptu Rudiana ini juga yang menyebutkan ada 11 pelaku dalam kasus ini, delapan diantaranya dijatuhi hukuman dan tiga lainnya DPO. 

Padahal, Iptu Rudiana tidak berada di lokasi dan hanya mendasarkan pada keterangan saksi Aep. 

"Sepertinya ini main tangkap, main tahan. Pertama, Rudiana tidak mengetahui dia ada di kejadian. Artinya Rudiana tidak mengetahui persitiwanya. Namun dia berani mengamankan 7 pelaku tanpa alat bukti. Harusnya mengamankan orang tindak pidana, ada alat buktinya dahulu. RUdiana ini sembrono,"ungkap Toni RM di acara yang sama.

Kemunculkan Iptu Rudiana ini penting untuk mengklarifikasi sejumlah hal seperti alasannya tidak menyita ponsel Eky, anaknya yang seharusnya bisa menjadi petunjuk kasus ini. 

"HP Vina juga tidak dibuka riiwayat percakapannya, Dan anak buahnya saat memberikan kesaksian mereka mengaku mengecek CCTV di lokasi kejadia, namun belum dibuka. Ini yang harus dijawab," tegas Toni. 

7 Terpidana Ajukan PK

Keluarga terpidana kasus Vina didampingi Dedi Mulyadi dan Peradi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri.
Keluarga terpidana kasus Vina didampingi Dedi Mulyadi dan Peradi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri. (kolase kompas TV/istimewa)

Diberitakan  sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup karena diputus terbukti membunuh Vina dan Eky secara bersama-sama dengan rancana sebelumnya.

Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih ada ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.

"Dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum para terpidana itu, Jutek Bongso, juga menegaskan segera mengajukan PK untuk membebaskan para kliennya.

Menurut Jutek, masih ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu keliru atau khilaf.

"Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang keliru, tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan," kata dia.

Selain, ketujuh terpidana, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, juga akan mengajukan PK.

Saka merupakan terpidana pembunuhan Vina dan Eky juga. Hanya saja dia divonis delapan tahun karena pada saat kejadian masih usia anak.

Keinginannya mengajukan PK meski sudah bebas karena ingin memulihkan nama baiknya.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti atau novum atau bukti baru untuk PK tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penasihat Kapolri Sebut Rudiana Layak Dipecat Jika PK Terpidana Kasus Vina Diterima: Salahnya Besar

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved