Nadiem Makarim Tersangka

Harta Kekayaan Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Diburu Terkait Korupsi Chromebook

Terungkap segini harta kekayaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, yang kini diburu terkait korupsi chromebook.

Kolase Tribunnews
KEKAYAAN JURIST TAN - Nadiem Makarim dan dua staf khususnya, Fiona Handayani MBA (paling kiri) dan Jurist Tan (tengah). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (15/7/2025). 

SURYA.co.id - Terungkap segini harta kekayaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat jadi Mendikbudristek, yang kini diburu.

Jurist Tan dicari-cari setelah Nadiem menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Juli 2025 telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Namun hingga Kamis (4/9/2025), bersamaan dengan diumumkannya status hukum Menteri Nadiem Makarim sebagai tersangka, keberadaan Jurist Tan belum juga diketahui.

Baca juga: Rekam Jejak Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Diburu, Terdeteksi di Negara-negara Ini

Terbaru, Kejagung bahkan sudah melayangkan permohonan penerbitan red notice untuk mencari Co-founder Gojek tersebut.

“Penyidik masih menelusuri jejak yang bersangkutan dengan berkoordinasi bersama sejumlah pihak,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Anang, kontak terakhir antara tim penyidik dan perwakilan Jurist terjadi sekitar Juni 2025. Saat itu, komunikasi hanya berlangsung melalui kuasa hukum Jurist.

“Sejak saat itu sampai sekarang, belum ada komunikasi lagi,” imbuhnya.

Nama Jurist Tan disebut memiliki andil signifikan dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS tersebut. Keterlibatannya dimulai tak lama setelah Nadiem Makarim dilantik sebagai menteri pada akhir 2019.

Pada Desember 2019, Jurist bertemu Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membicarakan rencana teknis pengadaan.

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menghubungi Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja. Ibrahim lantas bergabung sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek.

Ibrahim berperan menyusun kajian yang merekomendasikan penggunaan perangkat Chromebook.

Sementara Jurist diketahui beberapa kali mendampingi Nadiem dalam pertemuan dengan pihak Google Indonesia sepanjang 2020.

Dari pembahasan itu, lahir kesepakatan investasi bersama atau co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Sebagai staf khusus menteri, Jurist juga kerap hadir dalam rapat internal kementerian. Bahkan ketika Nadiem berhalangan, Jurist bersama Fiona kerap mengambil alih memimpin rapat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved