Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Bisa Dipecat Jika PK 7 Terpidana Kasus Vina Diterima, Prof Muradi: Ditutupi Rugi Polisi

Iptu Rudiana layak dipecat jika putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis seumur hidup, diterima MA.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Penasehat Kapolri Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana tidak bisa dipaksa tampil ke publik. 

SURYA.co.id - Iptu Rudiana layak dipecat jika putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis seumur hidup, diterima hakim Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkapkan penasehat ahli Kapolri Irjen (purn) Aryanto Sutadi menanggapi banyaknya sorotan terhadap Iptu Rudiana pasca bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon

Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana baru dikatakan salah kalau bila PK tujuh terpidana ini diterima hakim MA. 

"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah."

"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," kata Aryanto di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Psikolog Pemeriksa Pegi Setiawan Kaget Hasilnya Dibaca di Sidang, Kesimpulan Manipulatif Belum Final

Karena sekarang PK baru akan diajukan, Aryanto meminta masyarakat untuk menunggunya. 

Hasil PK ini yang kemudian akan menentukan perlu tidaknya dilakukan audit investigasi kasus Vina Cirebon

Aryanto mengaku sangat mendukung pengajuan PK para terpidana karena akan membuat terang kasus ini. 


 
"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan," jelasnya.

Selain membuka tabir peran Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.

"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," kata Aryanto.

Di program yang sama, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Prof Muradi mempertanyakan apa yang diinginkan polisi dalam kasus ini. 

Menurutnya, tidak ada yang dipertaruhkan polisi di kasus ini. 

"(Kasus) ini jauh lebih simpel dari kasus Sambo dan Teddy Minahasa," katanya. 

Menurut Muradi, kalau kasus ini terus ditutup-tutupi justru yang rugi adalah Polri. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved