Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Bisa Dipecat Jika PK 7 Terpidana Kasus Vina Diterima, Prof Muradi: Ditutupi Rugi Polisi

Iptu Rudiana layak dipecat jika putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis seumur hidup, diterima MA.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Penasehat Kapolri Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana tidak bisa dipaksa tampil ke publik. 

Namun sayang beberapa kali diketuk tak ada satu orang pun yang keluar dari rumah Iptu Rudiana.

"Iya betul itu rumahnya," kata tetangga.

Baca juga: Akhirnya Pegi Cianjur Bisa Tenang Terhindar Kasus Vina Cirebon, Tunjukkan Hasil Tes DNA: 99 Persen

Menurut tetangga, sejak kasus Vina Cirebon heboh Iptu Rudiana sudah tak pernah terlihat lagi.

"Semenjak kejadian itu tutup aja gak pernah keluar," katanya.

"Biasanya sih sering jalan-jalan. Solat Jumat biasanya," kata tetangga.

Menurutnya Iptu Rudiana memang sudah lama tinggal di rumah tersebut.

"Udah lama banget yah. Istrinya orang sini," kataya.

Menurut Penasehat ahli Kapolri Irjen (purn) Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana berhak untuk tidak tampil ke publik dan penyidik atau polisi tidak berwenang untuk memaksanya. 

Aryanto menganggap wajar adanya tuntutan masyarakat, apalagi tuntutan para kuasa hukum untuk Iptu Rudiana tampil ke publik.  

"Tapi kita bayangkan seandainya Pak Rudi ditampilkan ke publik. Pasti dia menolak.
Karena dia pasti akan dibully. Kemarin saja kan susah dicari itu. Dicari Hotman Paris, dia tidak mau. Itu artinya dia tidak mau tampil di depan umum, dia akan menduga akan diadili di depan publik," ungkap Aryanto Sutadi dikutip dari tayangan Kompas TV pada Jumat (12/7/2024).

Menurut Aryanto, penolakan rudiana untuk tampil di TV itu tidak bisa dipaksakan.

"Itu hak seseorang. Itu tergantung Pak Rudiana tampil atau tidak. Kalau tidak bisa, polisi atau aparat tidak bisa memaksa," katanya. 

Baca juga: Besaran Gaji Kompol Agus Mujianto Polisi yang Perlakukan Baik Pegi Setiawan hingga Diacungi Jempol

Diakui Aryanto, dengan tidak munculnya Rudiana, memang sangat merugikan citra polri karena sampai sekarang dianggap peradilan amburadul gara-gara dia.

Terkait pemanggilan Iptu Rudiana, Aryanto menandaskan yang bersangkutan sudah diperiksa lagi saat penangkapan Pegi Setiawan

"Kewenangan penyidik memanggil dia sebagai saksi. Tetapi tidak berwenang untuk menampilkan dia di depan publik.
Kalau kita paksakan malah melanggar HAM dong," tegasnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved