Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Bisa Dipecat Jika PK 7 Terpidana Kasus Vina Diterima, Prof Muradi: Ditutupi Rugi Polisi

Iptu Rudiana layak dipecat jika putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis seumur hidup, diterima MA.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Penasehat Kapolri Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana tidak bisa dipaksa tampil ke publik. 

SURYA.co.id - Iptu Rudiana layak dipecat jika putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis seumur hidup, diterima hakim Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkapkan penasehat ahli Kapolri Irjen (purn) Aryanto Sutadi menanggapi banyaknya sorotan terhadap Iptu Rudiana pasca bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon

Menurut Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana baru dikatakan salah kalau bila PK tujuh terpidana ini diterima hakim MA. 

"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah."

"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," kata Aryanto di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Psikolog Pemeriksa Pegi Setiawan Kaget Hasilnya Dibaca di Sidang, Kesimpulan Manipulatif Belum Final

Karena sekarang PK baru akan diajukan, Aryanto meminta masyarakat untuk menunggunya. 

Hasil PK ini yang kemudian akan menentukan perlu tidaknya dilakukan audit investigasi kasus Vina Cirebon

Aryanto mengaku sangat mendukung pengajuan PK para terpidana karena akan membuat terang kasus ini. 


 
"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan," jelasnya.

Selain membuka tabir peran Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.

"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," kata Aryanto.

Di program yang sama, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Prof Muradi mempertanyakan apa yang diinginkan polisi dalam kasus ini. 

Menurutnya, tidak ada yang dipertaruhkan polisi di kasus ini. 

"(Kasus) ini jauh lebih simpel dari kasus Sambo dan Teddy Minahasa," katanya. 

Menurut Muradi, kalau kasus ini terus ditutup-tutupi justru yang rugi adalah Polri. 

"Kalau ada satu atau dua oknum yang bersalah di kasus ini, seharusnya lembaganya tidak diseret-seret," katanya. 

Karena itu lah, dia meminta agar orang yang terlibat segera diproses.

"Dirkrimum dan penyidik polda jabar, harus diproses etik dahulu. Bersalah atau tidak,  Ditpropam yang memutuskan," katanya.

Muradi juga meminta agar segera dihadirkan Iptu Rudiana untuk bersama-sama menunjukkan kasus yang sebenarnya.

"Kalau benar-benar salah, Iptu Rudiana dan beberapa oknum, itu saja yang dilokalisir. Itu yang diproses. Jangan sampai lembaga diseret-seret," tegasnya. 

Lalu dimana Iptu Rudiana saat ini? 

Hingga kini, belum ada satu pun media yang berhasil mewawancara Iptu Rudiana

Kapolsek Kapetakan Cirebon ini pun tidak ada saat dicari di kantornya.

Anak buah Iptu Rudiana di Polsek Kapetakan pun tak mengetahui keberadaan pimpinannya.

"Dari pagi belum datang," kata petugas Polsek Kapetakan seperti dikutip dari TVOne News.

Ia menduga Iptu Rudiana tidak ke kantor karena ada kegiatan di Polres Cirebon.

"Ada kegiatan di Polres. Barangkali," katanya.

Menurutnya jika memang tidak ada kegiatan di Polres Cirebon, Iptu Rudiana pasti datang ke Polsek Kapetakan.

"Kalau gak ada kegiatan di Polres ya ke sini," katanya.

Sementara itu hasil penelusuran, Iptu Rudiana tinggal daerah Kelurahan Sutawinangan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Pantauan TribunnewsBogor.com, rumah Iptu Rudiana berpagar cokelat dengan list putih.

Namun sayang beberapa kali diketuk tak ada satu orang pun yang keluar dari rumah Iptu Rudiana.

"Iya betul itu rumahnya," kata tetangga.

Baca juga: Akhirnya Pegi Cianjur Bisa Tenang Terhindar Kasus Vina Cirebon, Tunjukkan Hasil Tes DNA: 99 Persen

Menurut tetangga, sejak kasus Vina Cirebon heboh Iptu Rudiana sudah tak pernah terlihat lagi.

"Semenjak kejadian itu tutup aja gak pernah keluar," katanya.

"Biasanya sih sering jalan-jalan. Solat Jumat biasanya," kata tetangga.

Menurutnya Iptu Rudiana memang sudah lama tinggal di rumah tersebut.

"Udah lama banget yah. Istrinya orang sini," kataya.

Menurut Penasehat ahli Kapolri Irjen (purn) Aryanto Sutadi, Iptu Rudiana berhak untuk tidak tampil ke publik dan penyidik atau polisi tidak berwenang untuk memaksanya. 

Aryanto menganggap wajar adanya tuntutan masyarakat, apalagi tuntutan para kuasa hukum untuk Iptu Rudiana tampil ke publik.  

"Tapi kita bayangkan seandainya Pak Rudi ditampilkan ke publik. Pasti dia menolak.
Karena dia pasti akan dibully. Kemarin saja kan susah dicari itu. Dicari Hotman Paris, dia tidak mau. Itu artinya dia tidak mau tampil di depan umum, dia akan menduga akan diadili di depan publik," ungkap Aryanto Sutadi dikutip dari tayangan Kompas TV pada Jumat (12/7/2024).

Menurut Aryanto, penolakan rudiana untuk tampil di TV itu tidak bisa dipaksakan.

"Itu hak seseorang. Itu tergantung Pak Rudiana tampil atau tidak. Kalau tidak bisa, polisi atau aparat tidak bisa memaksa," katanya. 

Baca juga: Besaran Gaji Kompol Agus Mujianto Polisi yang Perlakukan Baik Pegi Setiawan hingga Diacungi Jempol

Diakui Aryanto, dengan tidak munculnya Rudiana, memang sangat merugikan citra polri karena sampai sekarang dianggap peradilan amburadul gara-gara dia.

Terkait pemanggilan Iptu Rudiana, Aryanto menandaskan yang bersangkutan sudah diperiksa lagi saat penangkapan Pegi Setiawan

"Kewenangan penyidik memanggil dia sebagai saksi. Tetapi tidak berwenang untuk menampilkan dia di depan publik.
Kalau kita paksakan malah melanggar HAM dong," tegasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM terus mendesak agar Iptu Rudiana muncul ke publik. 

Hal ini beralasan karena Iptu Rudiana adalah saksi kunci kasus ini. 

Dia yang mengamankan dan menginterogasi hingga melaporkan ke polisi kasus tewasnya Vina dan Eky. 

Hasil pemeriksaan Iptu Rudiana ini juga yang menyebutkan ada 11 pelaku dalam kasus ini, delapan diantaranya dijatuhi hukuman dan tiga lainnya DPO. 

Padahal, Iptu Rudiana tidak berada di lokasi dan hanya mendasarkan pada keterangan saksi Aep. 

"Sepertinya ini main tangkap, main tahan. Pertama, Rudiana tidak mengetahui dia ada di kejadian. Artinya Rudiana tidak mengetahui persitiwanya. Namun dia berani mengamankan 7 pelaku tanpa alat bukti. Harusnya mengamankan orang tindak pidana, ada alat buktinya dahulu. RUdiana ini sembrono,"ungkap Toni RM di acara yang sama.

Kemunculkan Iptu Rudiana ini penting untuk mengklarifikasi sejumlah hal seperti alasannya tidak menyita ponsel Eky, anaknya yang seharusnya bisa menjadi petunjuk kasus ini. 

"HP Vina juga tidak dibuka riiwayat percakapannya, Dan anak buahnya saat memberikan kesaksian mereka mengaku mengecek CCTV di lokasi kejadia, namun belum dibuka. Ini yang harus dijawab," tegas Toni. 

7 Terpidana Ajukan PK

Keluarga terpidana kasus Vina didampingi Dedi Mulyadi dan Peradi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri.
Keluarga terpidana kasus Vina didampingi Dedi Mulyadi dan Peradi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri. (kolase kompas TV/istimewa)

Diberitakan  sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup karena diputus terbukti membunuh Vina dan Eky secara bersama-sama dengan rancana sebelumnya.

Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih ada ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.

"Dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum para terpidana itu, Jutek Bongso, juga menegaskan segera mengajukan PK untuk membebaskan para kliennya.

Menurut Jutek, masih ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu keliru atau khilaf.

"Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang keliru, tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan," kata dia.

Selain, ketujuh terpidana, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, juga akan mengajukan PK.

Saka merupakan terpidana pembunuhan Vina dan Eky juga. Hanya saja dia divonis delapan tahun karena pada saat kejadian masih usia anak.

Keinginannya mengajukan PK meski sudah bebas karena ingin memulihkan nama baiknya.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti atau novum atau bukti baru untuk PK tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penasihat Kapolri Sebut Rudiana Layak Dipecat Jika PK Terpidana Kasus Vina Diterima: Salahnya Besar

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved