Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Bisa Dipecat Jika PK 7 Terpidana Kasus Vina Diterima, Prof Muradi: Ditutupi Rugi Polisi

Iptu Rudiana layak dipecat jika putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis seumur hidup, diterima MA.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Penasehat Kapolri Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana tidak bisa dipaksa tampil ke publik. 

"Kalau ada satu atau dua oknum yang bersalah di kasus ini, seharusnya lembaganya tidak diseret-seret," katanya. 

Karena itu lah, dia meminta agar orang yang terlibat segera diproses.

"Dirkrimum dan penyidik polda jabar, harus diproses etik dahulu. Bersalah atau tidak,  Ditpropam yang memutuskan," katanya.

Muradi juga meminta agar segera dihadirkan Iptu Rudiana untuk bersama-sama menunjukkan kasus yang sebenarnya.

"Kalau benar-benar salah, Iptu Rudiana dan beberapa oknum, itu saja yang dilokalisir. Itu yang diproses. Jangan sampai lembaga diseret-seret," tegasnya. 

Lalu dimana Iptu Rudiana saat ini? 

Hingga kini, belum ada satu pun media yang berhasil mewawancara Iptu Rudiana

Kapolsek Kapetakan Cirebon ini pun tidak ada saat dicari di kantornya.

Anak buah Iptu Rudiana di Polsek Kapetakan pun tak mengetahui keberadaan pimpinannya.

"Dari pagi belum datang," kata petugas Polsek Kapetakan seperti dikutip dari TVOne News.

Ia menduga Iptu Rudiana tidak ke kantor karena ada kegiatan di Polres Cirebon.

"Ada kegiatan di Polres. Barangkali," katanya.

Menurutnya jika memang tidak ada kegiatan di Polres Cirebon, Iptu Rudiana pasti datang ke Polsek Kapetakan.

"Kalau gak ada kegiatan di Polres ya ke sini," katanya.

Sementara itu hasil penelusuran, Iptu Rudiana tinggal daerah Kelurahan Sutawinangan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Pantauan TribunnewsBogor.com, rumah Iptu Rudiana berpagar cokelat dengan list putih.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved