Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pegi 'Perong' Masih Berkeliaran usai Pegi Setiawan Bebas, Pengacara Eks Tentara Kuak Lokasinya

Setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus Vina Cirebon, sosok Pegi alias Perong yang asli, kini dicari. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi menyebut Pegi 'Perong' masih berkeliaran. 

"Saya pesimis untuk itikat dan kemauan polisi.

Kalau berharap kepolisian, mudah-udahan bisa. Tapi saya pesimis," tukas Ketua Peradi ini. 

Di bagian lain, mantan Kapolda Jabar Irjen (purn) Anton Charliyan mengusulkan agar polisi melakukan audit investigasi untuk mengungkap perkara ini agar terang benderang.  

"Ini (bebasnya Pegi Setiawan) menjadi pembelajaran sangat berharga. Saya sedih dan kecewa," kata Anton. 

Menurut Anton, kepolisian sangat memungkinkan untuk audit investigasi dengan gelar perkara khusus, untuk rekonstruksi ulang mulai dari awal.

Minta Iptu Rudiana Diperiksa Ulang 

Iptu Rudiana kini terpojok setelah Pegi Setiawan bebas.
Iptu Rudiana kini terpojok setelah Pegi Setiawan bebas. (kolase tribun jabar/kompas TV)

Nasib Iptu Rudiana kini terancam setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky. 

Kalau sebelumnya ada pihak-pihak yang seolah-olah membela Iptu Rudiana, kini justru balik mempermasalahkan. 

Seperti mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Purn Anton Charliyan yang sebelumnya menyebut Iptu Rudiana susah sesuai prosedur  saat menangani kasus tewasnya sang anak. 

Kini, Irjen Anton Charliyan justru meminta agar Iptu Rudiana diperiksa kembali. 

Dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (9/7/2024), Anton Charliyan merasa malu dengan hasil kerja penyidik Polda Jabar setelah menyaksikan sidang praperadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas dari keterlibatannya di kasus Vina Cirebon. 

Baca juga: Penting Iptu Rudiana Bersaksi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Menurut Ahli, Polda Jabar Menolak

Ia menyadari bahwa ada kekeliruan penanganan kasus tersebut oleh penyidik 

Anton, yang sempat menjadi Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tersebut, meminta agar Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri memeriksa ulang Iptu Rudiana dan penyidik tahun 2016. 

Dibebaskannya Pegi membuka matanya bahwa, ada yang tak beres dalam penanganan kasus ini. 

"Saya kira harus diulang (pemeriksaan Propam dan Itwasum), karena ini keputusan hukum yang final dan kita baru dibuka mata institusi kepolisian bahwa ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved