Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pegi 'Perong' Masih Berkeliaran usai Pegi Setiawan Bebas, Pengacara Eks Tentara Kuak Lokasinya

Setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus Vina Cirebon, sosok Pegi alias Perong yang asli, kini dicari. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi menyebut Pegi 'Perong' masih berkeliaran. 

SURYA.CO.ID - Setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus Vina Cirebon, sosok Pegi alias Perong yang asli, kini dicari. 

Menurut Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, sosok Pegi 'Perong' ini masih berkeliaran. 

Hal ini diketahui setelah Marwan mendapat telepon dari seseorang (anggota intel) tentang keberadaan Pegi Perong. 

"Ada telepon, bang sebenarnya si Pegi yang ditangkap bukan Pegi Perong. Pegi Perong memang ada tapi di geng motor," ungkap Marwan. 

Masih menurut penelepon, sosok Pegi Perong ini memiliki komunitas yang persatuannya sangat kuat. 

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Akhmad Wiyagus Kapolda Jabar yang Didesak Mundur usai Salah Tangkap Pegi Setiawan

Dia pun meminta penelepon ini untuk mencari keberadaan Pegi Perong.

"Tapi yang jelas Pegi Perong memang ada. Ada di seputaran Cirebon," ungkap Marwan yang mantan anggota TNI berpangkat Mayor, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

Marwan berharap di kasus ini tidak akan ada lagi orang yang tidak bersalah, lalu dihukum. 

Dia pun siap membantu Polri untuk mengungkap semuanya.

"Saya tidak ikhlas yang membunuh berkeliaran. Saya siap membantu. Dengan cara jaringan saya.
Background saya kan tentara, teman-teman dari intel banyak," tukasnya.

Di bagian lain, pengacara 5 terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan mempertanyakan kontsruksi kasus ini setelah Pegi Setiawan bebas dan dua DPO lainnya dinyatakan fiktif.

Hal ini beralasan karena baik dari dakwaan maupun putusan hakim terhadap kliennya menyebut pelaku kasus ini ada 11 orang termasuk Pegi alias Perong dan 2 DPO yang dinyatakan fiktif. 

Bebasnya Pegi ini akan menjadi bahan pihaknya untuk menyusun peninjauan kembali (PK) terhadap lima terpidana yang sudah divonis seumur hidup. 

"Ini cukup alasan untuk mengatakan bahwa dakwaan jaksa, putusan hakim sangat tidak benar. Karena tidak mungkin kalau 3 orang tidak ada orangnya, tidak bisa ditunjukkan hakim/polisi," katanya. 

Terkait kemungkinan polisi akan menelusuri kasus ini dari awal untuk mengungkap fakta sebenarnya, Otto mengaku pesimis hal itu bisa dilakukan korps bhayangkara. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved