Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Aep yang Dilaporkan Keluarga 7 Terpidana ke Mabes Polri Usai Pegi Bebas, Wajah Aslinya Terkuak

Nasib Aep, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, kian terdesak. 

Editor: Musahadah
kolase instagram/kompas TV
Saksi kasus Vina Cirebon, Aep kini dilaporkan ke Mabes Polri oleh keluarga 7 terpidana yang divonis seumur hidup. 

SURYA.co.id - Nasib Aep, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, kian terdesak. 

Setelah ditantang debat Pegi Setiawan, kini Aep dilaporkan keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah divonis seumur hidup, ke Mabes Polri. 

Saat melapor, keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon didampingi kuasa hukum dari Peradi dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi yang selama ini sangat konsen dengan kasus Vina mengatakan, pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede. 

Sebab, menurutnya, para terpidana harus menjalani hukuman juga karena kesaksian Aep maupun Dede. 

Baca juga: Sosok Pegi Perong Masih Berkeliaran usai Pegi Setiawan Bebas, Pengacara Eks Tentara Kuak Lokasinya

"Mereka masuk penjara itu salah satunya ada kesaksian dari Aep dan Dede."

"Kami, teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu, apakah benar atau palsu," kata Dedi Mulyadi, di Mabes Polri, Rabu (10/7/2024). 

Dedi meyakini upaya yang dilakukan ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana. 

Terlebih, satu tersangka sebelumnya, yakni Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas melalui permohonan praperadilan. 

Kebebasan Pegi setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Itu bagian cara kami untuk membebaskan terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara setelah Pegi bebas melalui praperadilan," ujarnya. 

Dedi Mulyadi meyakini 7 terpidana yang kini memdekam di balik jeruji besi itu juga korban salah tangkap seperti Pegi Setiawan

Keyakinan itu didapat setelah dia menemui mereka di dalam tahanan. 

Disebutkan Dedi ada hal unik yang ditemukan dalam perbincangan dengan para terpidana. 

Pertama, terpidana Rivaldi alias Ucil yang ternyata ditangkap bukan karena kasus pembunuhan tapi kepemilikan senjata tajam. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved