Pembunuhan Vina Cirebon

Jangan Senang Dulu Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Belum Bebas

Pengacara kondang Hotman Paris menyebut Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas meski sudah menang sidang Praperadilan Kasus Vin Cirebon.

kolase Kompas TV dan instagram
Pegi Setiawan dan Hotman Paris. Jangan Senang Dulu Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon. 

Sebab, sejak awal Hotman Paris yakin Pegi Setiawan bukan dalang kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu.

"Kasus Vina, putusan praperadilan kan Hotman sudah mengatakan berulang-ulang, kasus Vina tidak bisa lagi dituntaskan hanya dengan proses penyidikan terhadap Pegi.

"Bebas atau tidak bebasnya Pegi, kasus Vina tidak akan bisa terungkap. Hanya menjadi tontonan, bahan tertawaan masyarakat (tentang) hukum di Indonesia ini," kata Hotman Paris dalam video di Instagram pribadinya, Senin (8/7/2024). 

Baca juga: Pemicu Pegi Setiawan Teriak Lantang Awal Jadi Tersangka Kasus Vina Ternyata Ini, Keluarga Segalanya

Ia lantas menyebut, kasus Vina Cirebon bisa terungkap jika Presiden Jokowi soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.

"Saya udah bilang dari awal sebagai kuasa hukum Vina, satu-satunya bentuk tim pencari fakta. Tidak ada jalan lain."

"Bentuk tim pencari fakta, kalau Bapak Presiden Jokowi. Ini seluruh rakyatmu menunggu kasus Vina terbongkar," ujar Hotman Paris

Sayangnya, hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengambil keputusan tegas dalam kasus pembunuhan Vina.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan segera mengeluarkan pernyataan serangan balik kepada Polda Jawa Barat yang telah membuat kliennya jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Eky.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut pihaknya bakal menggugat Polda Jabar terkait ganti rugi karena tidak tertuang dalam amar putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Dia mengungkapkan ada dua macam gugatan yang bakal dilayangkan yaitu gugatan materil dan imateril.

Terkait gugatan materil, Toni menjelaskan akibat ditahan Pegi tidak memiliki penghasilan lagi untuk menafkahi kedua adiknya yang masih sekolah.

Selain itu, Toni mengatakan pihaknya juga bakal menggugat Polda Jabar untuk membayar sepeda motor milik Pegi yang disita sejak 2016 lalu dan tidak kunjung dikembalikan.

"Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian. Mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, meski menjadi kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya bersekolah."

"Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami berdiskusi dengan penasihat hukum berencana akan mengajukan ganti kerugian dari materil dan imateril," katanya di Polda Jabar dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Tak Akan Tuntas Meski Pegi Bebas, Hotman Paris Beber Satu-satunya Cara Jitu

Toni memperkirakan kerugian materil yang diderita Pegi usai tidak terbukti menjadi tersangka mencapai Rp 180 juta.

Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, Toni RM. Pantesan Pengacara Pegi Setiawan Makin Curiga Penyidik Kasus Vina Cirebon, Permintaan Ditolak.
Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, Toni RM. Pantesan Pengacara Pegi Setiawan Makin Curiga Penyidik Kasus Vina Cirebon, Permintaan Ditolak. (kolase Kompas TV dan tribun Cirebon)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved