Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Kasus Vina Cirebon Tak Akan Tuntas Meski Pegi Bebas, Hotman Paris Beber Satu-satunya Cara Jitu

Ini kata pengacara pihak keluarga Vina Cirebon terkait Pegi Setiawan yang bebas dari status tersangka

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar/Instagram Hotman Paris
Pegi Setiawan yang akhirnya bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon (kiri) Pengacara pihak Vina Cirebon, Hotman Paris (kanan) 

SURYA.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris meyakini kasus pembunuhan Vina Dewi atau yang lebih dikenal sebagai Vina Cirebon, tak akan terungkap meski Pegi Setiawan bebas dari status tersangka.

Hotman Paris yang dalam kasus ini menjadi pengacara pihak keluarga Vina Cirebon mengatakan, sudah berulang kali mengatakan hal tersebut. 

Sebab, sejak awal Hotman Paris yakin Pegi Setiawan bukan dalang kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu.

"Kasus Vina, putusan praperadilan kan Hotman sudah mengatakan berulang-ulang, kasus Vina tidak bisa lagi dituntaskan hanya dengan proses penyidikan terhadap Pegi.

"Bebas atau tidak bebasnya Pegi, kasus Vina tidak akan bisa terungkap. Hanya menjadi tontonan, bahan tertawaan masyarakat (tentang) hukum di Indonesia ini," kata Hotman Paris dalam video di Instagram pribadinya, Senin (8/7/2024). 

Baca juga: Sindir Polda Jabar yang Belum Buka Bukti Chat Vina dan Eky, Pakar Sebut Bisa Ubah Nasib 8 Terpidana

Ia lantas menyebut, kasus Vina Cirebon bisa terungkap jika Presiden Jokowi soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.

"Saya udah bilang dari awal sebagai kuasa hukum Vina, satu-satunya bentuk tim pencari fakta. Tidak ada jalan lain."

"Bentuk tim pencari fakta, kalau Bapak Presiden Jokowi. Ini seluruh rakyatmu menunggu kasus Vina terbongkar," ujar Hotman Paris

Sayangnya, hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengambil keputusan tegas dalam kasus pembunuhan Vina.

Kesaksian Aep

Seperti diketahui, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka karena gugatan praperadilan diterima hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Kini, giliran saksi Aep kini menjadi buruan. 

Baca juga: Pengakuan Pegi Saat Ditahan Polisi, 2 Malam Tidak Bisa Tidur Di Kata Katai Kasar Bahkan Pemukulan

Pascabebas, Pegi mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. 
Pascabebas, Pegi mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak.  (Tribunnews kolase)

Hal ini beralasan karena dari kesaksian Aep ini lah muncul 11 nama tersangka yang 7 diantaranya divonis seumur hidup, satu dihukum 8 tahun penjara, dan 3 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Kesaksian Aep ini lah yang mendasari Iptu Rudiana, ayah korban Muhammad Rizky alias Eky melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon.   

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut saksi Aep harus diproses hukum. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved