Pembunuhan Vina Cirebon
80 Persen Yakin Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Prof Hibnu: Tak Ada Bukti Kasus Vina Cirebon
Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho yakin 80 persen gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon diterima hakim.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dari kedua argumentasi tersebut, Prof. Hibnu kemudian mempertanyakan bukti yang mengarah pada kasus Vina Cirebon.
Ia menyebut tidak ada bukti dari Polda Jabar yang mampu menunjukkan keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut.
"Karena ini sebagai bukti ada dugaan pembunuhan dan kasus asusila. Pertanyaannya, betul memang bahwa dalam praperadilan penentuan tersangka cukup 2 alat bukti, tapi 2 alat bukti ini adalah 2 alat bukti yang bisa menggambarkan yang bisa menunjukkan mana pembunuhannya, mana bukti asusilanya," ungkap Prof Hibnu.
"Ini yang sejak kemarin kita lihat tidak muncul," ujarnya lagi.
Sehingga, Prof Hibnu menakar keyakinan sebesar 80 persen bahwa Pegi Setiawan mampu 'mengalahkan' Polda Jabar dalam sidang ini.
"Ya, 80 persen (untuk memenangkan praperadilan)," kata Prof. Hibnu.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto meyakini 99 persen hakim akan mengabulkan gugatan pemohon.
Baca juga: Yakin 99 Persen Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Bambang Rukminto Sebut Bukti Polda Jabar Lemah
Keyakinan Bambang Rukminto diungkapkan setelah dia melihat kesaksian-kesaksian yang dihadirkan termohon maupun pemohon dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim Eman Sulaeman.
"Saya melihat banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan. Prediksi saya, 99 persen apa yang disampaikan pemohon akan diterima hakim," tegas Bambang Rukminto dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (5/7/2024).
Sementara 1 persen menurut Bambang, hakim akan menentukan lain karena ada kepentingan atau pertimbangan-pertimbangan nonformil yang terjadi di persidangan.
Bambang mengaku optimis karena saksi yang dihadirkan termohon (Polda Jabar) justru nyaris membenarkan apa yang disampaikan pemohon (pihak Pegi Setiawan).
Misalnya, ada proses yang salah terkait penangkapan Pegi Setiawan, mulai dari prosedur penangkapan dimana tidak ada pemanggilan sebagai tersangka delapan tahun yang lalu.
"Banyak hal yang memunculkan kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga masyarakat," katanya.
Bukankah ahli dari Polda Jabar menyebut jika dalam keadaan terdesak, penetapan tersangka tidak perlu menjalani pemeriksaan terlebih dahulu?
Bambang mengakui hal itu, namun tetep saja ada proses yang harus dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/80-Persen-Yakin-Gugatan-Pegi-Setiawan-Diterima-Hakim-Prof-Hibnu-Tak-Ada-Bukti-Kasus-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.