Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas karena Bukti Polda Jabar Dinilai Lemah, Pakar Hukum: Hakim Agak Risau
Menjelang putusan gugatan praperadilan, pakar hukum Hibnu Nugroho yakin Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Menjelang putusan gugatan praperadilan, pakar hukum Hibnu Nugroho yakin Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Hibnu Nugroho melihat pihak Polda Jabar tidak bisa menjabarkan bukti-bukti yang kuat sehingga seharusnya hakim yang dalam hal ini adalah Eman Sulaeman, bisa memberikan putusan yang meringankan Pegi Setiawan.
Sebab, dalam sidang praperadilan harus ada bukti-bukti yang dipaparkan demi menguji apakah seseorang layak atau tidak berstatus tersangka.
"Kan kaitannya praperadilan ini kan dokumen eviden, bukti, yang pasti dokumen-dokumen. Untuk kelompoknya Pak Toni (kuasa hukum Pegi) itu mencoba dengan testimoni eviden yang melihat dengan para saksi-saksi yang ada dalam satu konteks saat peristiwa terjadi."
"Di Polda itu ada waktu hang delapan tahun. Yang delapan tahun itu saya kira harus juga merekomendasikan, memosisikan, merelevansikan, karena satu bukti itu harus relevan dengan sekarang," papar Hibnu saat sesi wawancara bersama Kompas Petang, Sabtu (6/7/2024).
Hibnu tidak melihat Polda Jabar memaparkan bukti-bukti pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam di sidang praperadilan.
Baca juga: Ingat Abi, Eks Napi yang Ungkap Curhat Terpidana Kasus Vina Cirebon? Meninggal Dunia karena Sakit
Kalaupun tidak ada bukti secara barang, foto bukti tersebut pun cukup.
"Tapi paling tidak, bukti itu bisa dijelaskan secara dokumen."
"Menggambarkan, oh visumnya kena ini, tanggal sekian. Ouh pembunuhannya ada pisaunya, ini bukti foto pisaunya."
"Tidak perlu bukti aslinya, tapi bukti pisaunya ada, alatnya ada. Itu yang harus dilakukan," papar Guru Besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman itu.
Dengan tidak dihadirkannya bukti dokumen itu, hakim Eman diprediksi akan galau.
Baca juga: Yakin 99 Persen Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Bambang Rukminto Sebut Bukti Polda Jabar Lemah
Sebab menurutnya, putusan sidang seharusnya berpihak kepada tersangka Pegi.
Karena ada aspek keraguan dalam pembuktian penersangkaannya.
"Oleh karena itu kalau agak sulit ya hakim agak risau, risau nih, Artinya tidak lengkap."
"Dengan demikian dalam aspek hukum kalau toh ada aspek keragu-raguan maka hakim harus bertindak asas in dubio pro reo, artinya ada keragu-raguan, mengambil putusan yang meringankan bagi terdakwa," jelas Hibnu.
Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Eman Sulaeman
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Yakin-Pegi-Setiawan-Bisa-Bebas-karena-Bukti-Polda-Jabar-Dinilai-Lemah-Pakar-Hukum-Hakim-Agak-Risau.jpg)