Jumat, 8 Mei 2026

Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas karena Bukti Polda Jabar Dinilai Lemah, Pakar Hukum: Hakim Agak Risau

Menjelang putusan gugatan praperadilan, pakar hukum Hibnu Nugroho yakin Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.

Tayang:
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribun Jabar
Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon (kanan kiri) Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang Praperadilan Pegi Setiawan (tengah) 

SURYA.CO.ID - Menjelang putusan gugatan praperadilan, pakar hukum Hibnu Nugroho yakin Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.

Hibnu Nugroho melihat pihak Polda Jabar tidak bisa menjabarkan bukti-bukti yang kuat sehingga seharusnya hakim yang dalam hal ini adalah Eman Sulaeman, bisa memberikan putusan yang meringankan Pegi Setiawan.

Sebab, dalam sidang praperadilan harus ada bukti-bukti yang dipaparkan demi menguji apakah seseorang layak atau tidak berstatus tersangka.

"Kan kaitannya praperadilan ini kan dokumen eviden, bukti, yang pasti dokumen-dokumen. Untuk kelompoknya Pak Toni (kuasa hukum Pegi) itu mencoba dengan testimoni eviden yang melihat dengan para saksi-saksi yang ada dalam satu konteks saat peristiwa terjadi."

"Di Polda itu ada waktu hang delapan tahun. Yang delapan tahun itu saya kira harus juga merekomendasikan, memosisikan, merelevansikan, karena satu bukti itu harus relevan dengan sekarang," papar Hibnu saat sesi wawancara bersama Kompas Petang, Sabtu (6/7/2024).

Hibnu tidak melihat Polda Jabar memaparkan bukti-bukti pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam di sidang praperadilan.

Baca juga: Ingat Abi, Eks Napi yang Ungkap Curhat Terpidana Kasus Vina Cirebon? Meninggal Dunia karena Sakit

Kalaupun tidak ada bukti secara barang, foto bukti tersebut pun cukup.

"Tapi paling tidak, bukti itu bisa dijelaskan secara dokumen."

"Menggambarkan, oh visumnya kena ini, tanggal sekian. Ouh pembunuhannya ada pisaunya, ini bukti foto pisaunya."

"Tidak perlu bukti aslinya, tapi bukti pisaunya ada, alatnya ada. Itu yang harus dilakukan," papar Guru Besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman itu.

Dengan tidak dihadirkannya bukti dokumen itu, hakim Eman diprediksi akan galau.

Pegi Setiawan dan mantan Wakapolri Oegroseno. Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri sebut tak ada kaitannya.
Pegi Setiawan dan mantan Wakapolri Oegroseno. Bukti Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Cuma Bermodal Wajah, Eks Wakapolri sebut tak ada kaitannya. (kolase Kompas.com dan Kompas TV)

Baca juga: Yakin 99 Persen Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Bambang Rukminto Sebut Bukti Polda Jabar Lemah

Sebab menurutnya, putusan sidang seharusnya berpihak kepada tersangka Pegi.

Karena ada aspek keraguan dalam pembuktian penersangkaannya.

"Oleh karena itu kalau agak sulit ya hakim agak risau, risau nih, Artinya tidak lengkap."

"Dengan demikian dalam aspek hukum kalau toh ada aspek keragu-raguan maka hakim harus bertindak asas in dubio pro reo, artinya ada keragu-raguan, mengambil putusan yang meringankan bagi terdakwa," jelas Hibnu.

Susno Duadji (kanan) 
Ketua RT Abdul Pasren (kiri)
Susno Duadji (kanan) Ketua RT Abdul Pasren (kiri) (Kolase ist)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved