Pembunuhan Vina Cirebon

80 Persen Yakin Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Prof Hibnu: Tak Ada Bukti Kasus Vina Cirebon

Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho yakin 80 persen gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon diterima hakim.

kolase youtube
Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Ia 80 Persen Yakin Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim. 

Bambang juga mempertanyakan diksi keterdesakan di kasus ini.

Karena melihat prosesnya yang sudah berjalan selama 8 tahun. Dan selama itu, polisi juga sudah menggeledah rumah dan menyita motor Pegi. 

Sementara bukti-bukti terkait dengan keterlibatan Pegi nyaris tidak merupakan bukti langsung, namun hanya identitas, foto, yang tidak ada kaitan sama sekali dengan peristiwa.

Baca juga: Dituding Jadi Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon, Pegi Cianjur Malah Dibela Polda Jabar: Kasihan

"Makanya saya meyakini, praperadilan akan diterima oleh hakim," tegasnya. 

Bambang juga melihat bukti yang dihadirkan Polda sangat lemah.

"Kalau memang bukti-buktinya sudah ada. Seharusnya 8 tahun yang lalu, sudah bisa ditangkap. Informasi keluarganya sudah jelas. Dan saat itu pun kalau tidak ditangkap, sudah ada surat pemanggilan.

"Tapi faktanya tidak ada. Baru ramai, beberapa bulan ini, Pegi Setiawan langsung ditangkap. Dan itu sangat mudah," tukasnya. 

Di bagian lain, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga memprediksi Pegi Setiawan akan bebas. 

Peluang Pegi bebas semakin lebar, jika Polda Jabar mau membuka bukti-bukti seperti CCTV atau ponsel yang disita. 

Jendral bintang tiga itu menilai penyidik harus kembali ke titik nol atau awal mula penyelidikan kasus yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 silam.

"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno.

Ia mencontohkan bahwa penyidik harus membuka CCTV terkait kasus tersebut. Terlebih, Susno mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Vonis Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Disemprot Susno Duadji, Totanya Rp 1 M

"Kenapa enggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka, hp juga masih ada," katanya.

Pegi Setiawan dan Kabid Hukum Polda Jabar Nurhadi Handayani. Gelagat Bohong Pegi Setiawan Diungkap Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan dan Kabid Hukum Polda Jabar Nurhadi Handayani. Gelagat Bohong Pegi Setiawan Diungkap Polda Jabar di Praperadilan Kasus Vina Cirebon. (kolase IST)

Sekalipun, kata Susno, sperma dan darah susah untuk diperiksa lagi. Namun, ponsel Pegi, Vina, Eky dan para terpidana dapat diperiksa.

"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," jelasnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved