Pembunuhan Vina Cirebon
80 Persen Yakin Gugatan Pegi Setiawan Diterima Hakim, Prof Hibnu: Tak Ada Bukti Kasus Vina Cirebon
Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho yakin 80 persen gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon diterima hakim.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho memberikan tanggapannya terkait gugatan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon.
Menurut Prof Hibnu, 80 persen ia yakin gugatan Pegi Setiawan bakal diterima oleh hakim.
Hal ini lantaran bukti dari Polda Jabar masih terbilang lemah.
Selain itu, bukti-bukti yang dibeberka Polda Jabar tak menunjukkan bahwa Pegi adalah pembunuh Vina Cirebon.
Prof Hibnu menyampaikan bahwa ada 2 argumentasi menarik tentang bukti yang ditunjukkan baik pemohon mupun termohon.
Baca juga: Janggal Pengurangan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Sisakan Pegi Setiawan, Eks Wakapolri: Harus Dibuktikan
Pertama, terkait bukti yang dilampirkan oleh Polda Jabar sebagai termohon, yakni bukti tidak langsung atau indirect evidence.
Prof Hibnu menyampaikan bahwa bukti dari Polda Jabar merupakan bukti tidak langsung, karena diperoleh 8 tahun yang lalu.
Bukti tidak langsung ini harusnya akan berkualitas dan memiliki nilai jika disandingkan dengan bukti langsung.
Prof Hibnu juga memberikan apresiasi kepada Polda Jabar yang mampu menyatukan bukti tidak langsung ini dengan bukti 8 tahun lalu, diantaranya ada foto dan juga sidik jari.
Namun, ada suatu permasalahan yang ia pertanyakan dalam bukti foto dan sidik jari yang diberikan oleh Polda Jabar tersebut.
"Kita apresiasi ya Polda Jabar bisa menyatukan dengan foto, sidik jari. Tapi pertanyaannya, sidik jari yang mana? Apakah waktu itu? Kalau waktu itu pasti hilang. Kalau sekarang, pembandingnya siapa? That's the problem," ungkap Prof Hibnu Nugroho dalam tayangan di akun YouTube Official iNews
"Foto agak sulit, nama berubah, ini yang menjadikan bukti dari Polda Jabar termasuk bukti tidak langsung," sambungnya lagi.
Lalu, argumentasi kedua, adalah bukti dari pihak Pegi Setiawan yang termasuk testimonial evidence, di antaranya seperti saksi-saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Ingat Abi, Eks Napi yang Ungkap Curhat Terpidana Kasus Vina Cirebon? Meninggal Dunia karena Sakit
"Sekarang, kalau kita lihat bukti dari pemohon, itu termasuk testimonial evidence, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, yang secara empiris mengetahui tentang suatu perbuatan tersebut," kata Prof Hibnu.
"Ini yang menarik, hakim akan memilih yang mana?" tanyanya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.