Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan Cianjur Viral Lagi Jelang Praperadilan Kasus Vina, Pengacara Pegi Kuli Soroti Nasibnya

Sosok Pegi Setiawan asal Cianjur kembali viral jelang Sidang Praperadilan kasus Vina Cirebon pada 1 Juli 2024 mendatang. Nasibnya disorot

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase ist/Youtube
Pegi Setiawan, kuli bangunan (kiri) yang jadi tersangka kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan asal Cianjur (kanan) yang namanya kembali viral jelang Praperadilan kasus Vina Cirebon 

SURYA.CO.ID - Sosok Pegi Setiawan asal Cianjur kembali viral jelang Sidang Praperadilan kasus Vina Cirebon pada 1 Juli 2024 mendatang.

Pegi Setiawan asal Cianjur sebelumnya pernah jadi sorotan setelah Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan, buruh bangunan asal Cirebon. 

Ia bahkan dituduh sebagai Pegi yang sebenarnya terlibat dalam kasus tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki.

Namun, ia langsung membantah tudingan itu dengan membuat video klarifikasi.

Pegi Setiawan asal Cianjur ini membuat video bersama ayahnya.

Ia mengenakan kaos dan topi hitam yang dibalik. Di lehernya melingkar kalung emas.

Baca juga: Kunci Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Wanti-wanti Polda Jabar

Sementara, sang ayah memakai jaket hitam dan ikat kepala totopong.

"Assalamualaikum warahhmatullahiwabarakatuh. Saya atas nama Pegi Setiawan, dan ini orang tua saya atas nama Cecep Setiawan," kata Pegi membuka pernyataannya.

"Ingin mengklarivikasi tentang masalah yang lagi viral sekarang, masalaj pembunuhan Vina di Cirebon," lanjutnya.

Pegi Setiawan tegas mengatakan dirinya tidak ada keterlibatan sedikit pun dengan kasus yang mengakibatkan Vina dan pacarnya Muhammad Rizky (Eky) tewas tragis itu.

"Itu sedikitpun saya tidak ada sangkut pautnya sedikitpun," jelas Pegi.

Pegi juga menantang siapapun yang tidak mempercayainya bisa langsung menemuinya di Cianjur.

"Dan apabila kalian tidak percaya tentang pernyataan saya ini."

Silakan datang ke alamat kami yang berkediaman di Kabupaten Cianjur, Kecamatan Pacet, Desa Gadog."

Baca juga: Gara-gara Ngaku Tak Kenal Pegi Setiawan dan Cabut BAP Kasus Vina, Liga Akbar Dipanggil Polda Jabar

Sekian pernyataan klarifikasi daro saya, wassalamualaikum warahhmatullahiwabarakatuh," ujar Pegi.

Pernyataan Pegi disampaikan melalui akun TikTok @rezha_alfaro, Sabtu (25/5/2024) malam.

"pemilik akun @pegisetiawan1978 uda klarifikasi ma bapaknya," tulis akun tersebut.

Di akun Pegi sendiri tidak ada video klarifikasi tersebut.

Nasibnya Kembali Sorot

Pegi Setiawan saat konferensi pers Polda Jabar. Yakin Bisa Kalahkan Pegi di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Senjata Pamungkas Polda Jabar.
Pegi Setiawan saat konferensi pers Polda Jabar. Yakin Bisa Kalahkan Pegi di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Senjata Pamungkas Polda Jabar. (Tribun Jabar)

Sementara kuasa hukum Pegi Setiawan sang kuli bangunan, Toni RM, justru membuat pernyataan mengejutkan.

Ia secara tegas mempertanyakan terkait sosok Pegi Setiawan Cianjur. 

Sebab menurutnya, Pegi Setiawan Cianjur diduga belum diperiksa kepolisian.

Melihat hal itu, Toni RM meminta Kompolnas dan Polda Jawa Barat untuk memeriksa Pegi Setiawan Cianjur.

"Karena pak Benny dan Pak Kadiv Humas mengatakan semua nama Pegi Setiawan sudah diselidiki dan sudah dilakukan penyelidikan," ucapnya dikutip dari program Dua Sisi TvOne, Jumat (28/6/2024).

"Pegi Setiawan yang di Cianjur sudah pernah diperiksa belum?" tambahnya.

Toni RM menaruh curiga terhadap sosok Pegi Setiawan Cianjur lantaran berkesinambungan dengan dakwaan pengadilan.

"Berarti dari situ, ada yang muncul Pegi Setiawan Cianjur, dan ada di Youtube Kang Dedi Mulyadi itu dia ketua Moonraker," tuturnya.

"Dalam dakwaan, motif dalam pembunuhan ini mereka 11 orang lagi minum depan SMPN 11 Cirebon," sambungnya.

"Lalu Andi DPO mengatakan ada masalah dengan geng XTC, kemudian dia minta bantuan Moonraker untuk mencari XTC," jelasnya.

Polda Jabar Diminta Ikhlas

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan Foto Pegi Setiawan yang didapat saat penggerebekan 2016 silam.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan Foto Pegi Setiawan yang didapat saat penggerebekan 2016 silam. (kolase kompas TV/tribun jabar)

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani meminta Polda Jabar untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Vina Cirebon yang menjerat kliennya.

Permintaan ini diharapkan direalisasikan di momen Hari Bhayangkara ke-78, 1 Juli 2024 mendatang.

"Ya sebenarnya kami sebagai tim kuasa hukum senang dengan dibalikinnya berkas ke Polda Jabar dari Kejati Jabar dengan alasan P18," ujar Sugianti, Jumat (28/6/2024).

Menurut Sugianti, pengembalian berkas tersebut menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Polda Jabar dianggap lemah dan tidak cukup untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.

"Berarti kan bukti-bukti yang dikirim Polda Jabar itu lemah dan tidak ada bukti permulaan yang mendukung bahwa Pegi Setiawan diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki," ucapnya.

Sugianti juga menyampaikan, bahwa dengan kondisi bukti yang masih P18 dan tidak ada unsur pidananya, pihaknya yakin Polda Jabar tidak akan mampu memenuhi bukti-bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai pelaku.

Oleh karena itu, ia berharap Polda Jabar dengan ikhlas memberikan SP3.

"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," jelas dia.

Lebih lanjut, Sugianti menegaskan bahwa keputusan Polda Jabar untuk mengeluarkan SP3 akan menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.

"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," katanya.

Pihak kuasa hukum berharap setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved