Pembunuhan Vina Cirebon

Pakar Ini Ungkap Kekhawatiran Usai Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Minta Hakim Tak Takut

Penundaan sidang praperadilan kasus Vina Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib tersang

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jabar
Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkap kekhawatiran setelah sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda. 

"Apalagi tidak ada tes DNA, kamera CCTV atau saksi yang melihat, mendengar, mengalami sendiri.
Ini sangat lemah, kalau tidak bisa dibuktikan polda," katanya. 

Terkait adanya saksi yang mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) seperti Liga Akbar, Jamin memastikan BAP-nya tidak bisa digunakan lagi. 

"Dia harus diperiksa kembali. Apakah keterangan sama? Kalau tidak, tidak bisa jadi satu alat bukti. lalu, cari saksi lain. Kalau tidak ada, berarti kurang, karena minimum dua saksi," ujar Jamin Ginting

Jamin lalu berpesan pada hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini.  

"Hakim harus independen, jangan takut ditekan, atau tertekan. Ini demi menegakkan keadilan, bagi orang yang mencari keadilan," tegasnya. 

Janji Hakim Eman Sulaeman 

Hakim yang menyidangkan praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman berjanji akan mengabaikan jika ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhinya dalam perkara ini. 

Hal itu ditegaskan Eman Sulaeman sebelum menunda persidangan praperadilan di ruang di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Seperti diketahui, sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan akhirnya ditunda karena pihak termohon dalam hal ini, tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir. 

Padahal PN Bandung sudah mengirimkan relaas panggilan ke pihak termohon dan sudah sampai dan sah. 

"Sampai jam 09.00 lebih 20 menit, berarti termohon tidak hadir. Kita panggil sekali lagi termohon, untuk hadir," kata Eman. 

Bagaimana kalau dalam panggilan kedua, termohon tetap tidak hadir?

Eman memastikan kalau sampai minggu depan termohon tidak hadir, akan dilewati. 

"Karena kita sudah panggil secara patut. jangan sampai ybs membunga bunga waktu. Yang namanya praperadilan harus dikejar 7 hari kerja," kata Eman. 

Akhirnya Eman menentukan menunda sidang hingga Senin (1/7/2024) mendatang dan hari senin berikutnya perkara sudah bisa diputuskan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved