Pembunuhan Vina Cirebon

Pakar Ini Ungkap Kekhawatiran Usai Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Minta Hakim Tak Takut

Penundaan sidang praperadilan kasus Vina Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib tersang

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jabar
Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkap kekhawatiran setelah sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda. 

SURYA.co.id - Penundaan sidang praperadilan kasus Vina Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib tersangka.   

Pasalnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan ini akan berburu waktu dengan perkara pokoknya yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Menurut pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof Jamin Ginting, jika perkara pokok kasus Vina Cirebon ini sudah disidangkan di pengadilan, maka permohonan praperadilan Pegi Setiawan akan gugur dengan sendiri. 

Diakuinya, apa yang dilakukan majelis hakim praperadilan kasus Pegi Setiawan memang sudah sesuai dengan ketentuan, yakni menunda persidangan karena pihak termohon (Polda Jabar) tidak hadir. 

Namun, jika pada panggilan kedua, pihak Polda Jawab tetap tidak hadir, maka sidang bisa dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. 

Baca juga: Janji Hakim Eman Sulaeman di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kalau Coba Pengaruhi, Saya Abaikan

"Tapi, kekhawatiran saya bukan di situ. Justru kasus pokok perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Jamin Ginting dikutip dari tayangan Kompas Siang, Senin (24/6/2024). 

Seharusnya, lanjut Jamin Ginting, pihak pemohon menyertakan kejaksaan sebagai pihak termohon 2, sehingga meskipun perkaranya dilarikan ke kejaksaan, masih mempunyai kekuatan untuk dipraperadilankan, karena obyek pemohonnya dua. 

"Tapi kalau cuma satu, kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan tidak dapat lagi diminta, karena obyek pemohon berbeda. Maka gugurlah permohonan praperadilan. Sama sekali tidak bisa dilanjutkan," terangnya. 

Dijelaskan Jamin, praperadilan bisa gugur jika perkara pokoknya sudah disidangkan pertama di pengadilan, waktu pembacaan surat dakwaan yang diajukan jaksa. 

Dikatakan Jamin, gugatan praperadilan Pegi Setiawan ini hanya memeriksa prosedur penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, karena tidak sesuai prosedur.

Misalnya, alat bukti yang dihadirkan itu tidak cukup 2 alat bukti, karena hanya foto, gambar, dan sebagainya.

Padahal harus ada alat bukti yang ilmiah sesuai scientific crime investigation. Artinya, orang yang jadikan tersangka harus benar-benar. Bukan nama sama, tapi person berbeda.

"Harus ada pembuktian yang cukup. Kalau enggak, maka akan dibatalkan penetapan tersangkanya," tegasnya. 

Kalau dihadirkan dalam praperadilan, ternyata hanya ada foto atau keterangan-keterangan terdakwa yang menyangkal bertemu dengan orang tersebut.

Maka, lanjut Ginting,  tidak bisa dijadikan dasar untuk penetapan tersangka, dan harus membebaskan tersangka,

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved