Pembunuhan Vina Cirebon

Janji Hakim Eman Sulaeman di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kalau Coba Pengaruhi, Saya Abaikan

Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan berjanji tak akan goyah meski ada yang mencoba mempengaruhi. Benarkah?

Editor: Musahadah
kolase Kompas TV/tribun jabar
Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan berjanji tak akan goyah meski ada yang mempengaruhi. 

Pihaknya hanya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah.

"Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eki yang diduga kepada Pegi Setiawan. Ya, kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi," katanya.

Pegi sebelumnya ditangkap Polda Jabar di Kopo, Bandung, Selasa (21/6/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

Vina dan Eki merupakan korban pengeroyokan geng motor. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016. 

Siapa Hakim Eman Sulaeman?

Eman Sulaeman
Eman Sulaeman (Kolase laman PN Bandung)

Hakim Eman Sulaeman memiliki jejak yang cukup meyakinkan. 

Ia sudah 24 tahun menjadi hakim. 

Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng, Pada 29 Desember 2016.

Pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Sejak 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Tercatat, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 294.031.507 atau Rp 294 juta.

Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2 Januari 2024.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Eman Sulaeman.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved