Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kondisi Pegi Setiawan Kian Kurus Usai Diancam Hukuman Mati di Berkas Perkara, Ayah Diperiksa

Pegi Setiawan yang dalam berkas perkaranya dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dengan ancaman hukuman mati itu kini semakin kurus.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jabar
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan Foto Pegi Setiawan yang didapat saat penggerebekan 2016 silam. Pegi dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

SURYA.CO.ID - Begini lah kondisi Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Risky alias Eky setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pegi Setiawan yang dalam berkas perkaranya dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dengan ancaman hukuman mati itu kini semakin kurus.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut kondisi kliennya lebih kurus dibanding saat ditampilkan dalam konferensi poers di Polda Jabar pada Mei 2024.  

Meski demikian, Toni menyebut kondisi Pegi baik-baik saja dan tidak mengalami tekanan.

"Kondisi Pegi saat ini baik-baik saja, tidak mengalami tekanan atau penganiayaan yang diceritakan oleh terpidana yang terdahulu," ujarnya usai mendatangi Propam Mabes Polri, Kamis (20/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Baca juga: Kapolri Warning Penyidik Kasus Vina Cirebon Usai Akui Kejanggalan, Telanjur Dipolisikan Pihak Pegi

"Karena sekarang pada saat ketangkap juga sudah viral kan sudah ramai jadi, ya, mana beranilah, ya, kalau memang dulu itu terjadi (penganiayaan) kalau sekarang mana berani dikawal rekan-rekan media juga kan selalu update perkembangannya."

"Baik-baik saja hanya kelihatan lebih kurus saja daripada yang pertama kali ditampilkan saat konferensi pers Polda Jawa Barat itu," terangnya.

Hingga kini, kubu Pegi masih meyakini pria 27 tahun itu tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam karena banyaknya kejanggalan.

Ia menilai pihak kepolisian seolah terburu-buru menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Terlebih, baru-baru ini film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Jika terbukti bersalah, pihak keluarga tidak keberatan Pegi ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Namun saat ini, menurut Toni tidak ada bukti apa pun yang dapat menunjukkan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina.

"Kalau Pegi Setiawan melakukan silakan dihukum seberat-beratnya," kata Toni. 

Keyakinan itulah yang membuat Toni dan kuasa hukum Pegi lainnya menyambangi Propam Mabes Polri hingga KPK.

Toni menyebut, langkah tersebut menjadi bentuk perjuangan kuasa hukum untuk membebaskan Pegi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved