Pembunuhan Vina Cirebon
Update Kondisi Pegi Setiawan Kian Kurus Usai Diancam Hukuman Mati di Berkas Perkara, Ayah Diperiksa
Pegi Setiawan yang dalam berkas perkaranya dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dengan ancaman hukuman mati itu kini semakin kurus.
"Ini kami berjuang sampai ke mana-mana karena Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan."
"Ini upaya, kalau pun upaya kami gagal, berarti takdir orang yang tidak melakukan dihukum. Enggak tahu seumur hidup apa mati hukumannya," tandasnya.
Terpisah, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.
Itu artinya Pegi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).
Dalam ungkap kasus sebelumnya, polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.
"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.
"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.
Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.
Ayah Diperiksa Polisi

Di bagian lain, Rudi Irawan, ayah kandung dari tersangka Pegi Setiawan akan dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) pada Jumat ini, (21/6/2024).
Dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, pemeriksaan terhadap Rudi Irawan ini terkait kepemilikan KTP atau identitas kependudukan ganda.
Pegi Setiawan
Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Polda Jabar
Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.