Pembunuhan Vina Cirebon

Akhirnya Iptu Rudiana Lolos Sanksi Pelanggaran Etik Polri tapi Dipolisikan Terpidana, Mahasiswa Demo

Iptu Rudiana akhirnya lolos dari pelanggaran etika Polri usai diperiksa Propam dan Irwasum Mabes Polri. Tapi sudah dipolisikan eks terpidana.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/istimewa
Iptu Rudiana akhirnya lolos dari sanksi pelanggaran etik kasus Vina Cirebon. Di bagian lain, mahasiswa berdemonstrasi di depan Mapolres Cirebon. 

Setelah bebas, Saka Tatal mengaku tidak terlibat kasus pembunuhan dan mendapat penyiksaan saat proses penyelidikan.

Farhat Abbas menambahkan, penghapusan dua orang tersangka juga janggal lantaran sejak awal polisi menetapkan 11 tersangka.

"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," sambungnya.

Ia meminta seluruh tersangka dibebaskan lantaran ada dugaan rekayasa kasus yang dibuat Iptu Rudiana.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," tegasnya.

Meski Iptu Rudiana merupakan ayah korban, Farhat meminta Polres Cirebon untuk tetap memproses laporan ini.

"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," tandasnya.

Di bagian lain, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong juga berencana melaporkan Rudiana. 

Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, Rudiana diduga telah mengarang cerita kasus kematian anaknya dan Vina pada 2016.

 "Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana," ujar Muchtar, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.

"Rudiana yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota, setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," katanya.

Munculnya tiga nama daftar pencarian orang Andi, Dani termasuk Pegi, kata dia, diduga dari keterangan Rudiana yang pada 31 Agustus 2016 sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor.

"Saat itu oleh Ibu Pegi diberitahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan berikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung. Kan, kalau memang Pegi terlibat kepana tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi), kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap," ucapnya.

Selain itu, kata dia, dalam berkas dakwaan nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved