Pembunuhan Vina Cirebon

Akhirnya Iptu Rudiana Lolos Sanksi Pelanggaran Etik Polri tapi Dipolisikan Terpidana, Mahasiswa Demo

Iptu Rudiana akhirnya lolos dari pelanggaran etika Polri usai diperiksa Propam dan Irwasum Mabes Polri. Tapi sudah dipolisikan eks terpidana.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/istimewa
Iptu Rudiana akhirnya lolos dari sanksi pelanggaran etik kasus Vina Cirebon. Di bagian lain, mahasiswa berdemonstrasi di depan Mapolres Cirebon. 

SURYA.co.id - Keberuntungan masih memayungi Iptu Rudiana, orangtua Muhammad Rizky alias Eky yang tewas bersama Vina Dewi alias Vina Cirebon pada 2016 silam. 

Meski banyak yang menuding Iptu Rudiana telah merekayasa kasus, namun Propam Mabes Polri justru berpendapat berbeda.

Propam Mabes Polri memastikan Iptu Rudiana telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri kepada wartawan pada Rabu (19/6/2024) malam.  

Irjen Sandi memastikan Iptu Rudiana sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum. 

Baca juga: Update Nasib Iptu Rudiana Usai Dipolisikan Saka Tatal dan Mau Dilaporkan Pegi, Ruang Kerjanya Kosong

Hasil pemeriksaan, diketahui Iptu Rudiana sudah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran.

"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Irjen Pol Sandi Nugroho mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi tanpa adanya bukti-bukti kuat terkait kasus kematian Vina dan Eky ini.

"Tapi yang jelas, bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan Iptu Rudiana diduga melakukan "blunder" sehingga muncul dugaan rekayasa pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Keterlibatan Iptu Rudiana dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu dianggap janggal.

Pada tahun 2016, Iptu Rudiana yang juga ayah Eki menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon. 

Seharusnya proses penyelidikan dilakukan oleh personel reserse kriminal (reskrim). 

Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno mengatakan, kejanggalan peran Iptu Rudiana terungkap setelah Liga Akbar mengaku diinterogasi empat mata.

Liga Akbar diberi pertanyaan oleh Iptu Rudiana di dalam mobil tentang kronologi hingga pakaian yang dikenakan korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved