Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pengacara Top yang Tak Setuju Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Inilah sosok pengacara top lantang menyuarakan penolakan terhadap rencana Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Pencari Fakta pada kasus Vina Cirebon

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Ist
Pengacara top yang tak setuju Jokowi bentuk Tim Pencari Fakta kasus Vina Cirebon 

Sebelum bergabung dengan PKPB, dia adalah kader Partai Golkar.

Tercatat, Razman pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Golkar periode 1999-2004.

Razman Arif Nasution ternyata juga sempat menjadi wartawan harian Medan Pos dan Majalah Detektif pada tahun 1992-1998.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan pada 31 Maret 2023 lalu.

"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Selain Razman, Hotman diketahui turut melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam kasus itu.

Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Tuding Pegi Jakmania Garis Keras, Razman Nasution Tuduh Ayah Pegi Ber-KTP Ganda

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved