Polisi Bakar Suami di Mojokerto

Imbas Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto, Polri Didesak Bersih-bersih, Pakar Sarankan Ini

Polri kembali disorot setelah kasus polwan Briptu FN membakar suaminya, Briptu RDW (27) yang didiga terjerat judi online.

Editor: Musahadah
kolase surya/mohammad romadoni/istimewa
Polisi didesak bersih-bersih setelah kasus polwan Briptu FN bakar suaminya di Mojokerto. 

SURYA.CO.ID - Kasus polwan Briptu FN yang membakar suaminya, Briptu RDW (27) di Asrama Polisi Polres Mojokerto Kota, pada Sabtu (8/6/2024), membuat sorotan ke institusi Polri kian tajam. 

Hal ini beralasan setelah terungkap motif Briptu FN membakar suaminya diduga karena judi online.

Briptu FN tega membakar Briptu RDW setelah tahu suaminya menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online.

"Motifnya adalah saudara Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada Minggu (9/6/2024).

Terungkapnya judi online di kalangan kepolisian ini langsung mendapat sorotan luas. 

Baca juga: Nasib Polwan Briptu FN Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami di Mojokerto, Ini Kondisi Anaknya

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengaku prihatin dengan fakta ini. 

"Ketika Polri berusaha meyakinkan masyarakat bahwa korps Tribrata semaksimal mungkin memberantas judi online, tapi hari ini adanya oknum terlibat judi online. Ini menyesalkan, sekaligus memprihatinkan," sebut Reza Indragiri dikutip drai tayangan channel youtube CNN Indonesia pada Senin (10/6/2024). 

Menurut Reza, terungkapnya kasus ini hendaknya menjadi momen kepolisian untuk melakukan bersih-bersih. 

"Saya memilih untuk menyemangati teman-teman, untuk buka-bukaan tentang siapa saja diantara mereka, baik ke samping, ke atas ke bawah. Ke rekan, bawahan dan pimpinan.

"Baik pengguna untuk senang-senang, mencoba mengais periuk nasi dengan judi. Lalu siapa yang jadi beking judi bahkan adakah kemungkinan terlibat sebagai pelaku usahan bisnis judi online," sebut Reza.

Menurut Reza, untuk memaksimalkan bersih-bersih ini, Polri bisa menerapkan pembebasan sanksi untuk satu hingga dua bulan ke depan.

Artinya, siapapun personil kepolisian yang memberikan laporan tentang adanya personil terlibat judi online, maka selama satu hingga dua bulan ke depan tidak dikenakan sanksi.

"Mungkin diberikan pembinaan, rehabilitasi, tapi tidak berupa penjatuhan sanksi," katanya. 

Namun sebaliknya, apabila diketahui bahwa ada oknum yang terlibat, namun tidak dilaporkan, justru ini harus berbuah sanksi yang lebih serius.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ikut menyoroti kasus ini saat rapat bersama Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Selanjutnya ini juga hot ini soal judi online, kita harus berduka cita karena ada polisi yang ketika saya baca beritanya siapa yang membakar siapa, itu ternyata istrinya ya, ternyata perempuan itu lebih kejam dari lelaki ya. Ini tanpa gender stereotip loh. Yang istrinya membunuh suaminya polisi," ujar Budi Arie.

"Walaupun sekitar 3 minggu lalu Letkol TNI bunuh diri, karena utang judi online Rp 900 juta," sambungnya.

Budi menjelaskan, Kominfo sudah memblokir dua juta konten judi sejak dirinya menjabat menteri.

Ia pun membantah bahwa keberadaan judi online yang masih ada hingga kini, bukan karena Kominfo tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Jadi memang judi online ini bukannya kita enggak bisa melakukan yang sesuai tugas kita. Kita sepanjang 17 Juli saya sejak saya dilantik jadi menteri, judol 2 juta lebih konten saya take down," tutur Budi Arie.

Ia menegaskan, untuk menangani keberadaan judi online, hal itu tidak hanya menjadi tugas Kominfo semata.

"Karena internet ini kan borderless. Lintas negara. Servernya di negara lain. Aparat keamanan, termasuk juga akhirnya diputuskan dalam rapat terbatas presiden memutuskan pembentukan satgas judi online yang diketuai oleh Kemenko Polhukam, di mana saya sebagai ketua bidang pencegahan dan Kapolri sebagai ketua bidang penindakan," jelasnya.

"Karena itu pemberantasan judi online ini bukan satu tugas kementerian seperti Kominfo. Kominfo iya betul mencegah, men-take down. Tapi yang lain-lain mesti di institusi lain, OJK, BI karena sistem pembayaran dan sebagainya, ini lintas sektoral, termasuk luar negeri," imbuh Budi.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ikut menanggapi peristiwa polwan yang membakar suaminya sesama polisi di Mojokerto, Jawa Timur, akibat kecanduan judi online.

Menurut Muhadjir, peristiwa itu menunjukkan pengaruh judi online yang sudah sangat parah.

"(Pengaruh judi online) sudah sangat parahlah, kita sudah tahulah itu," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ia pun menyebutkan, sebaiknya perkembangan informasi lebih lanjut ditanyakan langsung kepada Kapolri.

Briptu FN Terancam 15 Tahun Penjara

Briptu FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Hal ini beralasan setelah penyidik Polda Jatim menjerat Briptu FN dengan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pengenaan pasal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus ini. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke kejaksaan. 

Baca juga: Alasan Briptu FN Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Tak Dimasukkan Sel, 3 Balitanya Butuh ASI

Hingga Senin (10/6/2024) sore, sudah ada lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya ahli psikologi forensik dan psikiater. 

Sementara tiga lainnya, saksi mata di lokasi kejarian Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota, pada pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024). 

Mengenai modus dan motif Briptu FN menjalankan aksi penganiayaan terhadap suaminya Briptu RDW, Dirmanto enggan membeberkan lagi.

Dia beralasan menjaga hak privasi atas kasus KDRT tersebut. 

"Kemudian yang keempat rekan-rekan sekalian terkait dengan kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur yaitu Pasal 3 dimana disitu disebutkan ada kamar privasi," jelasnya. 

"Sekali lagi disitu ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media. Sekali lagi ini dipahami rekan-rekan sekalian ada hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3," tambahnya. 

Terlepas dari penanganan kasus ini, Dirmanto mengimbau agar masyarakat secara bijak bermedia sosial atas adanya kasus tersebut.

Dan tidak mudah mengonsumsi informasi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. 

"Kemudian, terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi ini tolong disampaikan kepada warganet," katanya. 

"Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," pungkasnya. 

Tak Dimasukkan Sel, Demi Anak Dapat ASI

Polwan FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar sang suami berujung tewas.
Polwan FN kini terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar sang suami berujung tewas. (kolase istimewa/m romadhoni)

Meski sudah ditetapkan tersangka, Briptu FN tidak dimasukkan sel tahanan Mapolda Jatim. 

Briptu FN kini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penempatan tersangka di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih balita. 

Seperti diketahui, dari lima tahun pernikahannya dengan Briptu RDW, Briptu FN memiliki tiga anak, pertama usia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga kembar, berusia empat bulan. 

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024). 

Baca juga: Gelagat Polwan Briptu FN Usai Bakar Suami di Mojokerto, Antar ke RS Sambil Terus Ucap 2 Kata Ini

Pertimbangan lain, hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ternyata tersangka juga melakukan upaya menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar. 

Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api. 

Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut. 

"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya. 

"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya. 

Diakui Dirmanto, kondisi tersangka saat ini sangat trauma.  

Karena itu, dia diberikan pendampingan psikologis yang melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim. 

Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita). 

Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan. 

"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," katanya. 

Saat kejadian penganiayaan terjadi, ketiga anak Briptu FN sedang diasuh oleh pengasuh anak (Baby Sitter) di luar rumah. 

Artinya, ketiga anak Briptu FN tidak berada di dekat lokasi kejadian apalagi sampai melihat kejadian tersebut. 

"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved