PPDB Surabaya 2024

PPDB SD 2024 Menyisakan Jalur Zonasi, Dindik Surabaya: Selain Jarak, Usia Jadi Pertimbangan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri 2024 di Surabaya menyisakan jalur zonasi yang dimulai Senin, 3 Juni 2024.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Habibur Rohman
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat meninjau SD di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri 2024 di Surabaya menyisakan jalur zonasi yang dimulai Senin, 3 Juni 2024.

Dalam proses penilaiannya, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya menyiapkan dua indikator seorang Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat diterima di SD negeri melalui jalur zonasi.

Selain mempertimbangkan jarak, indikator penilaian lainnya adalah usia.

"Ada pertimbangan bobot nilai usia dan jarak," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (2/6/2024).

Pada indikator usia, bobot nilai memiliki rentang nilai 4 hingga 10.

Rinciannya, untuk calon siswa berusia 7 tahun atau lebih memiliki nilai tertinggi (nilai 10) sedangkan bagi yang berusia 5,5 tahun sampai dengan 5 lima tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai terendah (nilai 4).

Para orang tua diharapkan dapat bijaksana dalam mendaftarkan putra-putrinya.

Meskipun usia di bawah 6 tahun dapat mendaftar, tetap harus mempertimbangkan kesiapan anak.

"Usia 5,5 tahun memang boleh mendaftar SD. Namun, kami tetap memprioritaskan CPDB yang berusia di atasnya. Semakin tinggi usianya, maka semakin besar nilai bobotnya," katanya.

Sedangkan pada indikator jarak, rentang nilai 2 hingga 10.

Nilai tertinggi (nilai 10) diperuntukkan bagi alamat rumah CPDB yang satu RT dengan sekolah, sedangkan nilai terendah (nilai 2) diperuntukkan bagi calon siswa yang alamat rumahnya berbeda kecamatan.

Selanjutnya, bobot dari indikator pertama dan kedua tersebut akan menentukan rangking siswa dalam penerimaan.

"Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia dan jarak CPDB, maka prioritas diberikan kepada yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online," kata Yusuf.

Proses PPDB jalur zonasi kelurahan akan berlangsung mulai 3 Juni (pendaftaran) hingga 7 Juni (daftar ulang).

Apabila pada proses PPDB jalur zonasi kelurahan masih terdapat sisa pagu, maka sekolah akan membuka jalur zonasi kecamatan (10-12 Juni), hingga zonasi kota (13-15 Juni).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved