PPDB Surabaya 2024

PPDB SD Negeri di Kota Surabaya Segera Dibuka, Siswa Usia 5,5 Tahun Bisa Daftar

Sebagai catatan, CPDB yang bersangkutan tetap memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

surya.co.id/bobby kolloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam sebuah acara bersama siswa Surabaya beberapa waktu lalu 

SURYA.co.id, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD akan segera dimulai. Dalam ketentuan baru, calon peserta didik baru (CPDB) yang berusia 5 tahun 6 bulan boleh mendaftar.

Sebagai catatan, CPDB yang bersangkutan tetap memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Selain itu, sistem penerimaan juga akan tetap memprioritaskan CPDB yang telah berusia 7 tahun.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengutip aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Ia mengatakan, transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menuju SD harus menyenangkan.

Pertama, proses seleksi meniadakan tes membaca, tulis, dan hitung (calistung).

"(Penerimaan) SD berbeda dengan sebelumnya. Sesuai aturan yang baru, calon siswa tidak berkewajiban bisa membaca dan menulis," kata Cak Eri di Surabaya.

"Anak harus nyaman ketika dari PAUD menuju masa transisi di SD. Itu aturan yang baru. Dia harus bahagia ketika masuk SD. Sehingga, tidak ada (tes) calistung di SD," katanya.

Terkait dengan batas usia, Cak Eri menjelaskan, SD boleh menerima siswa mulai usia 5,5 tahun.

Namun, sekolah tetap akan memprioritaskan CPDB yang telah berusia 7 tahun.

"Aturan memang memperbolehkan 5,5 tahun. Tapi, yang diutamakan tetap yang di atas 5,5 tahun. Jadi, di sini prioritasnya tetap yang berada di atas 5,5 tahun," kata kandidat doktor Pengembangan SDM Unair ini.

Proses PPDB SD akan mulai dimulai dengan ujicoba pendaftaran pada 16-17 Me8i 2024. Setelah melakukan ujicoba, jadwal PPDB akan dimulai sesuai dengan jalur masing-masing.

Jalur zonasi di antaranya akan dimulai pada 3 Juni 2024. Dalam sistem penerimaan, Seleksi Calon Peserta Didik Baru akan ditentukan berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah Calon Peserta Didik Baru.

Usia 7 tahun atau lebih memiliki nilai bobot tertinggi (10) sedangkan usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot terendah (4).

Kemudian, jarak rumah CPDB dengan lokasi sekolah dalam 1 RT mendapatkan bobot nilai 10 sedangkan untuk jarak rumah CPDB Baru dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan mendapatkan bobot nilai 2.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved