ASN Pemkab Tulungagung Pakai Narkoba

2 ASN Dinkes Tulungagung yang Pakai Ekstasi Sudah Jalani Sidang Disiplin, Ini Keputusannya

Para pejabat terkait telah selesai menyidangkan 2 ASN Dinkes Pemkab Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi pada Jumat (31/5/2024) kemarin.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Para pejabat terkait telah selesai menyidangkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di Jawa Timur (Jatim), yang tertangkap mengonsumsi ekstasi pada Jumat (31/5/2024) kemarin.

Sidang disiplin ini, untuk memutuskan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Dua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Ardiyansah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan Dinkes.

Mereka disidangkan Kepala Dinkes sebagai atasan langsung, Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Selain itu, dihadirkan pula pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.

"Sidangnya sudah selesai, tetapi laporannya belum sampai ke saya," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Sabtu (1/6/2024).

Lanjutnya, hasil sidang masih dilakukan telaah oleh tiga pihak terkait.

Telaah ini, mengupas pelanggaran apa saja yang dilakukan kedua ASN Dinkes Tulungagung tersebut.

Dari aturan-aturan yang dilanggar, maka dirumuskan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan.

"Nanti hasilnya disampaikan ke saya, baru kemudian ke Pak Pj Bupati. Jika sudah setuju, akan disahkan Pak Pj Bupati," ungkap Tri.

Sebelumnya, Tri menegaskan, dua ASN itu akan dijatuhi sanksi yang paling berat.

Salah satu pertimbangannya, mereka adalah pegawai Dinas Kesehatan yang punya tanggung jawab menyadarkan masyarakat agar menjauhi narkoba.

Halim yang berstatus PNS dimungkinkan untuk diturunkan pangkatnya, namun tidak sampai dipecat.

Sementara sanksi Ardi yang berstatus PPPK juga akan dicarikan sanksi terberat, sesuai aturan yang mengikat PPPK.

"Sanski untuk PPPK jelas ada. Kami masih carikan dasarnya," tegas Tri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved