ASN Pemkab Tulungagung Pakai Narkoba
ASN Dinkes Tulungagung yang Kedapatan Pakai Narkoba Akhirnya Dipecat, Tak Dapat Uang Pensiun
Mantan Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung, Jatim, yang terlibat kasus narkoba, akhirnya diberhentikan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), yang terlibat kasus narkoba, HP akhirnya diberhentikan.
HP dua kali mangkir dari panggilan pembinaan, sehingga tim pemeriksa menyimpulkan yang bersangkutan sudah tidak bisa dibina.
Sebelumnya, HP terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024) silam, di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Kedapatan Konsumsi Ekstasi Terancam Sanksi Berat
“Selama ini dia juga tidak pernah masuk kantor, dan mangkir dari program rehabilitasi,” jelas Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega Handika, Jumat (14/3/2025).
HP diberhentikan dengan hormat bukan atas keinginan sendiri.
Pemberhentian ini sudah dilakukan atas dasar kajian tim pemeriksa, salah satunya BKPSDM Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya, HP adalah Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung, kemudian dipindah ke kecamatan setelah kasusnya mencuat.
“Yang bersangkutan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Tulungagung, namun ternyata mangkir,” sambung Leope.
Selain mangkir dari proses rehabilitasi, HP juga tidak pernah masuk kerja di penempatan barunya.
Tim pemeriksa juga sudah dua kali memanggil untuk dimintai keterangan, namun HP juga tidak pernah datang.
Tim memutus HP diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat, bukan atas keinginan sendiri.
“Yang bersangkutan juga tidak berhak atas uang pensiun (bulanan), karena belum genap mengabdi selama 20 tahun dan berusia 50 tahun,” papar Leope.
HP hanya berhak uang Taspen, dana pensiun yang dicairkan ASN saat masuk masa pensiun.
Sebelumnya, 7 orang terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya pada Kamis (16/5/2024) dini.
Dua di antaranya adalah ASN Pemkab Tulungagung, yaitu HP dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AM.
Baca juga: Terbukti Pakai Ekstasi, 2 ASN Dinkes Tulungagung Segera Terima Sanksi Terberat, Tapi Tidak Dipecat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.