ASN Pemkab Tulungagung Pakai Narkoba

Terbukti Pakai Ekstasi, 2 ASN Dinkes Tulungagung Segera Terima Sanksi Terberat, Tapi Tidak Dipecat

Nasib 2 ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Pj Bupati Tulungagung. Heru Suseno. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Nasib 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi, segera diputuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan, melihat dari pelanggarannya, mereka akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

Sanksi ini akan diputuskan oleh Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Pimpinan tiga lembaga itu akan bersidang dan menjatuhkan sanksi," jelas Heru Suseno, Sabtu (25/5/2024).

Kedua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Heru menambahkan, keduanya telah mengikuti asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Rekomendasi TAT, keduanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan.

"Sudah ada surat hasil TAT, sudah disampaikan ke Inspektorat dan BNNK Tulungagung dan ke Dinkes," ungkap Heru.

Sesuai pelanggarannya, Halim akan menerima sanksi disiplin berat.

Baca juga: BREAKING NEWS ASN Dinkes Pemkab Tulungagung Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim: Konsumsi Ekstasi

Baca juga: Nasib ASN Dinkes Pemkab Tulungagung yang Tertangkap Konsumsi Ekstasi di Rumah Karaoke Surabaya

Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Kedapatan Konsumsi Ekstasi Terancam Sanksi Berat

Ia akan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.

Selain itu, Halim dimungkinkan diturunkan pangkatnya.

"Biarkan ketiganya itu bersidang lebih dulu. Saya minta minggu depan," ucap Heru.

Namun, untuk Ardiansyah, kemungkinan hanya akan mendapatkan teguran keras.

Hal ini berkaitan dengan aturan mengenai PPPK yang belum mengatur dengan tegas sanksi

Dari kejadian ini, Heru menekankan adanya upaya pencegahan internal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved