ASN Pemkab Tulungagung Pakai Narkoba

Terbukti Pakai Ekstasi, 2 ASN Dinkes Tulungagung Segera Terima Sanksi Terberat, Tapi Tidak Dipecat

Nasib 2 ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Pj Bupati Tulungagung. Heru Suseno. 

Sebelumnya, Halim dan Ardi bersama 5 orang lainnya terjaring razia Diresnarkoba Polda Jatim pada Kamis (16/5/2024) dini hari.

Saat itu, keduanya sedang berada di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Keduanya terbukti mengonsumsi ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama ineks.

Hasil asesmen Tim Asesmen terpadu (TAT) menyatakan mereka kategori coba pakai atau ringan.

TAT merekomendasikan Halim dan Ardi menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung selama 3 bulan.

BNNK Tulungagung juga sudah menyusun rencana rehabilitas mulai Senin (27/5/2024).

Keduanya akan menjalani konseling 2 kali dalam satu minggu.

Selain itu, ada terapi Cognitive Behavioral Therapy (CBT) untuk mengubah pola pikir ke arah hal yang positif.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved