28 Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Kediri, Ada yang Datang Berombongan dari Luar Daerah
Ada 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pembakaran dan kerusuhan di Kabupaten Kediri.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Bupati Hanindhito Himawan Pramana mendatangi Polres Kediri, Rabu (3/9/2025) dan bertemu langsung dengan tersangka penjarahan kompleks Kantor Pemkab Kediri.
Ada 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pembakaran dan kerusuhan di Kabupaten Kediri.
Mereka tak hanya berasal dari Kediri, melainkan juga datang dari luar daerah.
Sejumlah pelaku bahkan datang berkelompok dari Kabupaten Nganjuk, telah diniatkan menjarah menggunakan mobil pikap.
Baca juga: Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Kota Kediri, 24 Orang Resmi Jadi Tersangka
"Kedatangan saya ke sini untuk berkoordinasi intens dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres karena ada informasi akan ada aksi lanjutan. Kemudian kedua untuk melihat proses hukum yang ada di Polres Kediri," kata Mas Dhito didampingi Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dan Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama.
Saat bertemu para tersangka, Mas Dhito tak bisa menyembunyikan rasa kecewa, apalagi sebagian di antaranya merupakan warga Kabupaten Kediri.
Baca juga: Pasca Kerusuhan di Kompleks Kantor Pemkab Kediri, Terkumpul 5 Ton Sampah dan Puing
Dari informasi yang diterima, aksi lanjutan berbeda dengan peristiwa Sabtu (30/8/2025).
Jika sebelumnya massa datang tanpa orasi dan langsung merusak fasilitas, kali ini diperkirakan melibatkan kalangan mahasiswa maupun kelompok yang ingin menyampaikan pendapat dengan cara menyuarakan aspirasi.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, dari total 123 orang yang diamankan pasca kericuhan, 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 14 diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Baca juga: Ratusan Barang Jarahan Dikembalikan ke Kantor Satpol PP Kediri
"Kemarin, hari Selasa siang kita juga sudah amankan kembali 26 orang lainnya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan mana yang (terlibat maupun) tidak terlibat tindak pidana," ucapnya.
Imbauan dari Pemkab Kediri agar masyarakat mengembalikan barang-barang hasil penjarahan mulai mendapat respons.
Sejumlah barang sudah dikembalikan, baik melalui pemerintah desa maupun langsung ke Kantor Satpol PP.
Bahkan, ada warga yang memilih menyerahkan barang rampasan tersebut langsung ke Bupati Hanindhito di Kantor Pemkab Kediri.
"Kalau mengembalikan barang-barang jarahan tersebut maka dipastikan tidak akan diproses hukum, kecuali masuk dalam kategori provokator atau aktor intelektual dibalik kericuhan ini," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Bisnis Haji Sahroni Diduga Jadi Penyebab Dia dan Keluarganya Dibunuh, Jasadnya Dikubur di Area Rumah |
![]() |
---|
Kejanggalan Alasan Sopir Rantis Brimob Soal Lindas Affan Kurniawan Driver Ojol, Kini Dipecat |
![]() |
---|
Kapendam V/Brawijaya Kolonel Kav Donan Wahyu Sejati Purna Tugas, Kini Didapuk Jadi Dosen |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Haji Sahroni Sekeluarga yang Terkubur di Rumah, Benarkah Dibunuh? Ini Kata Ahli |
![]() |
---|
Bocoran Rencana Demo 4 September 2025 di Surabaya, Jakarta dan Daerah Lain: Giliran Buruh Gelar Aksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.