ASN Pemkab Tulungagung Pakai Narkoba
Terbukti Pakai Ekstasi, 2 ASN Dinkes Tulungagung Segera Terima Sanksi Terberat, Tapi Tidak Dipecat
Nasib 2 ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Nasib 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi, segera diputuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan, melihat dari pelanggarannya, mereka akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
Sanksi ini akan diputuskan oleh Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Pimpinan tiga lembaga itu akan bersidang dan menjatuhkan sanksi," jelas Heru Suseno, Sabtu (25/5/2024).
Kedua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.
Heru menambahkan, keduanya telah mengikuti asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Rekomendasi TAT, keduanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan.
"Sudah ada surat hasil TAT, sudah disampaikan ke Inspektorat dan BNNK Tulungagung dan ke Dinkes," ungkap Heru.
Sesuai pelanggarannya, Halim akan menerima sanksi disiplin berat.
Baca juga: BREAKING NEWS ASN Dinkes Pemkab Tulungagung Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim: Konsumsi Ekstasi
Baca juga: Nasib ASN Dinkes Pemkab Tulungagung yang Tertangkap Konsumsi Ekstasi di Rumah Karaoke Surabaya
Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Kedapatan Konsumsi Ekstasi Terancam Sanksi Berat
Ia akan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.
Selain itu, Halim dimungkinkan diturunkan pangkatnya.
"Biarkan ketiganya itu bersidang lebih dulu. Saya minta minggu depan," ucap Heru.
Namun, untuk Ardiansyah, kemungkinan hanya akan mendapatkan teguran keras.
Hal ini berkaitan dengan aturan mengenai PPPK yang belum mengatur dengan tegas sanksi
Dari kejadian ini, Heru menekankan adanya upaya pencegahan internal.
Sebelumnya, Halim dan Ardi bersama 5 orang lainnya terjaring razia Diresnarkoba Polda Jatim pada Kamis (16/5/2024) dini hari.
Saat itu, keduanya sedang berada di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Keduanya terbukti mengonsumsi ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama ineks.
Hasil asesmen Tim Asesmen terpadu (TAT) menyatakan mereka kategori coba pakai atau ringan.
TAT merekomendasikan Halim dan Ardi menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung selama 3 bulan.
BNNK Tulungagung juga sudah menyusun rencana rehabilitas mulai Senin (27/5/2024).
Keduanya akan menjalani konseling 2 kali dalam satu minggu.
Selain itu, ada terapi Cognitive Behavioral Therapy (CBT) untuk mengubah pola pikir ke arah hal yang positif.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Running News
TribunBreakingNews
breaking news
breakingnews
ASN Dinkes Tulungagung pakai ekstasi
ASN Dinkes Tulungagung pakai narkoba
ASN Pemkab Tulungagung Pakai Narkoba
ASN Dinkes Pemkab Tulungagung
ASN Pemkab Tulungagung
ekstasi
narkotika
Tulungagung
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
ASN Dinkes Tulungagung yang Kedapatan Pakai Narkoba Akhirnya Dipecat, Tak Dapat Uang Pensiun |
![]() |
---|
2 ASN Dinkes Tulungagung yang Pakai Ekstasi Sudah Jalani Sidang Disiplin, Ini Keputusannya |
![]() |
---|
2 ASN Dinkes Tulungagung yang Kedapatan Konsumsi Ekstasi Terancam Sanksi Berat |
![]() |
---|
Respons Pemkab Tulungagung Soal 2 Pegawai Dinkes Terjerat Kasus Narkotika di Surabaya |
![]() |
---|
Nasib ASN Dinkes Pemkab Tulungagung yang Tertangkap Konsumsi Ekstasi di Rumah Karaoke Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.